Pandangan Mini Fraksi Selesai, Besok RUU Pemilu akan Divoting
Laporan: Ruslan Tambak | Selasa, 10 April 2012, 22:43 WIB
RMOL. Akhirnya Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menandatangani draft RUU Pemilu pandangan mini masing-masing fraksi. Kalaupun dalam draft ini masih banyak perbedaan seperti sistem, ambang batas parlemen (
parliamentary treshold/PT), alokasi kursi dan mekanisme penghitungan suara.
"Besok kita akan bawa ke paripurna pandangan mini fraksi ini apa adanya," kata Ketua Pansus Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/4).
Jadi kemungkinan besar, sambung Arif yang politisi PDIP ini, besok akan divoting. Namun belum akan dibahas seperti apa sistemnya.
Berikut ini, sikap resmi partai-partai dalam rapat mini UU Pemilu. Fraksi Partai Hanura mengusulkan PT tiga persen, kuota kursi per daerah pemilihan 3-10 untuk DPR, 3-12 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sistem pemilu proporsional terbuka dan Konversi suara menjadi kursi adalah kuota murni atau alternatif 1.
Sikap Hanura juga segaris dengan Fraksi Partai Gerindra. Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) juga tak beda jauh dengan Hanura dan Gerindra. Hanya saja, FPKB punya sikap lain tentang sistem penetapan caleg terpilih. Kecuali untuk sistem pemilu PKB masih menyampaikan secara resmi proporsional tertutup.
Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) juga sama dengan Hanura dan Gerindra. Ada pun Fraksi Partai Amanah Nasional (F-PAN), memilih PT dipatok 3,5 persen. Soal besaran PT itu, Fraksi PKS juga menyodorkan angka yang sama dengan Fraksi PAN.
Namun PKS menginginkan kuota 3-10 kursi per dapil untuk DPR, 3-12 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta sistem pemilu proporsional tertutup. PKS juga menyodorkan metode konversi suara menjadi kursi atau sistem webster.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan memilih PT berjenjang, yaitu 5 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Alokasi kursi per dapil 3-8 untuk DPR dan 3-10 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota. PDI Perjuangan memilih sistem proporsional tertutup. Metode konversi suara menjadi kursi, webster.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar mengusulkan angka PT empat hingga lima persen. Alokasi kursi flat 3-8, untuk nasional, provinsi, kabupaten/kota. Sistem pemilu Terbuka, konversi suara menjadi kursi, webster.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, mengusulkan angka PT 3,5 hingga empat persen. Alokasi kursi 3-10 untuk DPR, 3-12 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sistem pemilu dipilih proporsional terbuka dan koversi suara kuota murni. [arp]