Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Interpelasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM

Laporan: Ruslan Tambak | Kamis, 08 Desember 2011, 18:03 WIB
DPR Interpelasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM

ilustrasi

RMOL. Fraksi-fraksi di DPR mengajukan hak interpelasi atas kebijakan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengetatan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme.

Anggota Fraksi Golkar di Komisi III Bambang Soesatyo menegaskan di ruang rapat Komisi III DPR, sudah saatnya DPR mengajukan hak yang diatur UU MD3 itu yang kemungkinan menuju hak menyatakan pendapat. Dia yakin, prosesnya akan lebih cepat dari pada penuntasan kasus Century.

Sampai berita ini diturunkan sudah ada 28 orang dari tujuh fraksi yang menyatakan hak interpelasi dengan membubuhkan tanda tangan. Sedangkan fraksi Demokrat dan PKB tidak ikut serta.

"Kemungkinan masih tetap mengalir, karena masih ada dua surat lagi yang sedang berjalan di Fraksi PKS dan PDI Perjuangan dan yang penting ini sudah memenuhi syarat karena sudah melebihi 25 orang anggota DPR," tegasnya.
 
Anggota Fraksi PPP di Komisi III, Ahmad Yani, mengatakan, interpelasi ditujukan kepada pemerintah alias Presiden bukan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin atau wakilnya, Denny Indrayana.
 
Hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada pemerintah atas surat edaran Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) bernomor HM01.02.42 tertanggal 31 Oktober 2011 Perihal Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme. Surat itu dianggap tidak memiliki dasar hukum dan melanggar ketentuan-ketentuan UU yang ada. Di antaranya adalah Pasal 14 UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 34, 35 dan 43 PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, juga melanggar konvenan internasional. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)