Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Anggota Komisi IX Geram, Minta Tutup PPTKIS Badung

Laporan: Aldi Gultom | Senin, 07 November 2011, 14:25 WIB
Anggota Komisi IX Geram, Minta Tutup PPTKIS Badung

ledia hanifa/ist

RMOL. Selain digesa dalam menandatangani perjanjian yang salah satu isinya bahkan mengatur kesediaan makan babi, para TKI di Taiwan juga dibebankan macam-macam pungutan biaya dari agen dan harus menerima pemotongan gaji yang nilainya bisa mencapai hampir 50 persen dari gaji hingga 9 bulan lamanya.

"TKI pun tidak diperkenankan membawa buku pegangan keluaran BNP2TKI yang diberikan saat Pembekalan Akhir Pemberangkatan dan berisi nomor-nomor telepon penting termasuk nomor pengaduan bila terjadi masalah," ujar anggota Komisi IX DPR Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 7/11).

Dia mengaku baru mengetahui banyak pelanggaran pada para TKI di Taiwan setelah berdialog dengan sekitar 100 orang TKI dan mahasiswa di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, dan saat melakukan kunjungan ke shelter TKI di Taoyuan, Taiwan, hari Minggu pekan lalu.

Sementara soal Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang disebut-sebut menjadi kartu penting nyatanya, kata Ledia, diakui para TKI Taiwan sekadar kartu data dan tidak begitu bermanfaat.

"Sebab KTKLN tidak meliputi manfaat sebagai kartu asuransi dan tidak bisa terbaca oleh Council of Labour Affair (Kementrian Tenaga Kerja) Taiwan. Sehingga dalam konteks bantuan perlindungan TKI pun menjadi lebih sulit dilakukan," lanjut anggota Fraksi PKS ini.

Karena itu Ledia mendesak pemerintah untuk segera menertibkan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) bermasalah dan menyediakan standar kontrak kerja. Kalau perlu dengan mencabut izin PPTKIS bermasalah tanpa ragu-ragu.

Tidak kalah penting, perwakilan pemerintah di luar negeri seperti KDEI juga harus proaktif melakukan sosialisasi progam perlindungan dan membantu mencarikan penyelesaian masalah TKI di negara penempatan.

Sementara soal PPTKIS, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam pernyataan resminya tadi malam sudah mencabut izin 28 PPTKIS. Ke-28 PPTKIS itu ditutup karena kerap melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.

"Pelanggaran yang dilakukan 28 PPTKIS itu ditemukan setelah kementerian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap terhadap 387 PPTKIS yang izin operasinya habis pada tahun 2011 ini," jelas Muhaimin.[ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)