DPR: Menteri Gamawan Jangan Ragu Bekukan Greenpeace
Laporan: Ade Mulyana | Selasa, 13 September 2011, 19:55 WIB
RMOL. Kementerian Dalam Negeri didesak mengambil langkah kongkrit untuk segera menertibkan LSM Asing, tak terkecuali Greenpeace, karena diduga telah menerima aliran dana dari luar negeri dengan tidak transparan.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qosasi kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 13/9).
“Dasar hukum untuk membekukan Greepeace sudah sangat kuat, jadi Kemendagri tidak ragu-ragu ,†ujar Qosasi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9/2011).
Undang-Undang No 25/2003 yang mengatur kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebutkan adanya keterbukaan infomasi publik. Karenanya, kata Achsanul, Pemerintah berhak mengetahui sumber pembiayaan LSM Greenpeace, termasuk pajaknya."Bagaimana proses pengiriman dananya, apa sudah sesuai belum dengan Undang-undang,†tegasnya.
Achsanul meminta Greenpeace mengikuti aturan yang ada. “Mereka harus tunduk dan taat peraturan di Indonesia, kalau ada LSM asing yang melanggar peraturan usir saja dari Indonesia,†imbuhnya.
Sementara, Ketua HMI Badko Jabotabeka-Banten, Rudy Gani menduga, Greenpeace Indonesia telah menggelapkan dana donatur. Besaran dana yang diduga telah menguap sekitar Rp 16.792.610.078.
Sebelumnya diberitakan, Kepala perwakilan Greenpeace Indonesia, Nurhidayati, jumlah donatur Greenpeace Indonesia saat ini berkisar 30 ribu orang. Tiap orang donatur menyumbang dana sebesar Rp 75 ribu per-bulan. Jika dikalikan, dalam setahun Greenpeace Indonesia menerima dana sumbangan donatur sebesar Rp 27 miliar. Namun, dalam laporan keuangan Greenpeace Indonesia tercatat dana dari sumber penggalangan dana donatur di tahun 2010 hanya senilai Rp 10.207.389.922.
Artinya, jika mengacu dari dua data di atas ada selisih Rp 16.792.610.078. Nah, kita tanya ke mana menguapnya dana yang dikumpulkan masyarakat Indonesia sebesar Rp 16 miliar lebih tersebut," katanya.
Masih kata Rudi, terpampang jelas Greenpeace Asia Tenggara dalam kurun 2010, telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1.768.272.195 untuk Greenpeace cabang Indonesia. Yang terakhir soal dana asing, lanjut Rudy, Greenpeace Indonesia telah menerima kucuran dana sebesar 620 ribu poundsterling atau senilai Rp 8,717,372,428.52 dari kantor pusat Greenpeace di Belanda tanpa seizin pemerintah Indonesia. Fakta Greenpeace menerima dana dari Belanda tercantum di website:http://www.greenpeace.nl/Global/nederland/image/2011/PDF/Jaarverslag%202010.pdf .
Dosa Greenpeace lainnya adalah selama menjalankan kegiatan di Indonesia, Greepeace didanai uang haram hasil judi Postcode Lottery. Postcode Lottery adalah sebuah kelompok usaha perjudian di Belanda dan Eropa. Di Indonesia, Postcode Lottery sama dengan SDSB di zaman Soeharto. Bukti yang tidak dapat dielakkan terpampang di situs Greenpeace sendiri dengan alamat http://www.greenpeace.nl/Doneren/Nationale-Postcode-Loterij/.
[dem]