ilustrasi, biaya operasional sekolah (BOS)
Untuk mencegah berbagai penyimpangan dan keterÂlamÂbatan penyaluran dana BOS, Menteri Pendidikan Nasional (MenÂdiknas) Muhammad Nuh diminta untuk serius mengawasi alokasi anggaran tersebut dan turun langsung ke sekolah.
DPR juga berharap, Surat KeÂputusan Bersama (SKB) tenÂtang Percepatan Pencairan BOS taÂhun 2011 bisa membantu memÂperÂcepat alokasinya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Rully Chairul Azwar mendukung langkah pemerintah membuat SKB bersama agar proses belajar dan mengajar tidak terganggu.
“DPR mengaakui alokasi dana terseÂbut di daerah belum maksiÂmal. Lewat SKB ini, pemerintah bisa mengawal realisasi anggaran itu tepat sasaran, tanpa memperÂsulit birokrasi di lapangan,†kata Rully saat dihubungi kemarin.
DPR juga me-warning, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar gaji guru. “BOS itu diperuntukkan buat melengÂkapi sarana- praÂsarana sekolah,†kata Rully.
Menyinggung soal kenaikan dana BOS untuk tahun 2012, DPR setuju dana tersebut diÂnaikkan sebesar 35 persen dari tahun sebelumnya. Namun, sisÂtem alokasinya harus diperbaiki.
“Dengan dinaikkannya dana BOS diharapkan tiÂdak ada lagi pungutan keÂpada peserta diÂdik,†tegasnya.
Menko Kesra Agung Laksono meÂngatakan, kelancaran dana BOS terÂgantung dari komitmen yang diÂmiliki setiap kepala daeÂrah. Menurutnya, pemeÂrinÂtah puÂsat melalui Kementerian PenÂdidikan Nasional (KemenÂdikÂnas), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP), dan KemenÂterian Dalam Negeri (KemenÂdagÂri) telah membentuk tim khusus untuk menangguÂlangi ketidakÂbeÂresan dalam peÂnyaluran BOS di setiap daerah.
Tahun depan, pemerintah pusat berkomitmen meningkatkan angÂgaran BOS menjadi Rp 23 triliun dari sebelumnya hanya Rp 20 triÂliun. Saat ini, dana BOS baru mampu menutupi kebutuhan biaya operasional pendidikan sebesar 75 persen. SisaÂnya seÂhaÂrusnya jadi tanggung jaÂwab seÂmua komÂponen pendiÂdikan yang terlibat di antaranya masÂyarakat. pengusaha dan orang tua siswa.
Mendiknas Muhammad Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkeu Agus Martowardojo sebelumnya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Pencairan Dana BOS Tahun 2011.
Melalui SKB tiga menteri ini, pemerintah akan melakukan emÂpat hal. Yaitu, monitoring, evaÂluasi, asistensi dan pelaporan.
Mendiknas Muhammad Nuh menyampaikan kebijakan peÂnyaluran dana BOS 2011 masih menggunakan sistem yang berÂlaku saat ini.
“Kebijakan pada 2012 nanti sangat tergantung dari rekoÂmendasi tim ini. Selanjutnya, dituangkan dalam APBN, yang akan ditetapkan Oktober 2011,†jelas Nuh.
Menkeu Agus Martowardojo meÂnyatakan, Kemenkeu meÂnyamÂbut baik inisiatif Kemenko Kesra atas kerja sama antar kemenÂterian. Pada 2010, kata dia, sisÂtem penyaluran dana BOS masih senÂtralisasi. Namun, seÂsuai koÂmitÂmen desentralisasi fiskal, maka pada 2011 disaÂlurkan melaÂlui pemerintah daerah.
Koordinasi yang dilakukan Kemendagri disambut baik dan pihaknya ingin meyakinkan bahÂwa desentralisasi fiskal ini berÂjalan baik. Kemenkeu berÂkoÂmitmen untuk melakukan sosiaÂlisasi, asistensi, dan juga terjun langsung ke pemerintah daerah (Pemda) untuk meyakinkan apaÂbila ada penyaluran yang terÂhamÂbat dapat memberikan solusi, penjelasan, maupun contoh. [rm]