Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Ingatkan Menteri Nuh Dana BOS Bukan Buat Guru

| Selasa, 06 September 2011, 03:25 WIB
DPR Ingatkan Menteri Nuh Dana BOS Bukan Buat Guru

ilustrasi, biaya operasional sekolah (BOS)

RMOL.DPR mengendus sebagian dana biaya operasional sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji guru. Padahal, dana tersebut disediakan untuk melengkapi sarana-prasarana sekolah, seperti alat sekolah, buku, seragam dan lainnya.

Untuk mencegah berbagai penyimpangan dan keter­lam­batan penyaluran dana BOS, Menteri Pendidikan Nasional (Men­diknas) Muhammad Nuh diminta untuk serius mengawasi alokasi anggaran tersebut dan turun langsung ke sekolah.

DPR juga berharap, Surat Ke­putusan Bersama (SKB) ten­tang Percepatan Pencairan BOS ta­hun 2011 bisa membantu mem­per­cepat alokasinya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Rully Chairul Azwar mendukung langkah pemerintah membuat SKB bersama agar proses belajar dan mengajar tidak terganggu.

“DPR mengaakui alokasi dana terse­but di daerah belum maksi­mal. Lewat SKB ini, pemerintah bisa mengawal realisasi anggaran itu tepat sasaran, tanpa memper­sulit birokrasi di lapangan,” kata Rully saat dihubungi kemarin.

DPR juga me-warning, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar gaji guru. “BOS itu diperuntukkan buat meleng­kapi sarana- pra­sarana sekolah,” kata Rully.

Menyinggung soal kenaikan dana BOS untuk tahun 2012, DPR setuju dana tersebut di­naikkan sebesar 35 persen dari tahun sebelumnya. Namun, sis­tem alokasinya harus diperbaiki.

“Dengan dinaikkannya dana BOS diharapkan ti­dak ada lagi pungutan ke­pada peserta di­dik,” tegasnya.

Menko Kesra Agung Laksono me­ngatakan, kelancaran dana BOS ter­gantung dari komitmen yang di­miliki setiap kepala dae­rah. Menurutnya, peme­rin­tah pu­sat melalui Kementerian Pen­didikan Nasional (Kemen­dik­nas), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), dan Kemen­terian Dalam Negeri (Kemen­dag­ri) telah membentuk tim khusus untuk menanggu­langi ketidak­be­resan dalam pe­nyaluran BOS di setiap daerah.

Tahun depan, pemerintah pusat berkomitmen meningkatkan ang­garan BOS menjadi Rp 23 triliun dari sebelumnya hanya Rp 20 tri­liun. Saat ini, dana BOS baru mampu menutupi kebutuhan biaya operasional pendidikan sebesar 75 persen. Sisa­nya se­ha­rusnya jadi tanggung ja­wab se­mua kom­ponen pendi­dikan yang terlibat di antaranya mas­yarakat. pengusaha dan orang tua siswa.

Mendiknas Muhammad Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkeu Agus Martowardojo sebelumnya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Pencairan Dana BOS Tahun 2011.

Melalui SKB tiga menteri ini, pemerintah akan melakukan em­pat hal. Yaitu, monitoring, eva­luasi, asistensi dan pelaporan.

Mendiknas Muhammad Nuh menyampaikan kebijakan pe­nyaluran dana BOS 2011 masih menggunakan sistem yang ber­laku saat ini.

“Kebijakan pada 2012 nanti sangat tergantung dari reko­mendasi tim ini. Selanjutnya, dituangkan dalam APBN, yang akan ditetapkan Oktober 2011,” jelas Nuh.

Menkeu Agus Martowardojo me­nyatakan, Kemenkeu me­nyam­but baik inisiatif Kemenko Kesra atas kerja sama antar kemen­terian. Pada 2010, kata dia, sis­tem penyaluran dana BOS masih sen­tralisasi. Namun, se­suai ko­mit­men desentralisasi fiskal, maka pada 2011 disa­lurkan mela­lui pemerintah daerah.

Koordinasi yang dilakukan Kemendagri disambut baik dan pihaknya ingin meyakinkan bah­wa desentralisasi fiskal ini ber­jalan baik. Kemenkeu ber­ko­mitmen untuk melakukan sosia­lisasi, asistensi, dan juga terjun langsung ke pemerintah daerah (Pemda) untuk meyakinkan apa­bila ada penyaluran yang ter­ham­bat dapat memberikan solusi, penjelasan, maupun contoh. [rm]


1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)