Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Inilah Alasan DPR Anggap Sikap Pemerintah Soal Transformasi BPJS Ilegal

Laporan: | Senin, 05 September 2011, 12:41 WIB
Inilah Alasan DPR Anggap Sikap Pemerintah Soal Transformasi BPJS Ilegal

ilustrasi/ist

RMOL. Transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi masalah penting yang harus dibahas tuntas antara pemerintah dan DPR dengan batas waktu 30 hari.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus BPJS, Surya Chandra Surapati,  kepada wartawan di gedung DPR, Sesaat lalu ( Senin 5/9).

Surya menjelaskan, hingga kini pemerintah bersikukuh menolak mengkonversi empat BUMN asuransi yang telah ada saat ini baik Jamsostek. Askes, ASABRI, maupun Taspen menjadi BPJS. Pemerintah tetap berkeinginan untuk membentuk dua BPJS baru tanpa mengganggu kinerja empat BUMN. Sebaliknya, Pansus DPR berpendapat, pembentukan badan tersendiri BPJS tanpa mengonversi empat BUMN asuransi yang ada justru akan menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya.

"Jika DPR mengikuti keinginan pemerintah untuk tidak mentransformasi ke empat BUMN tersebut maka itu melanggar amanat UU SJSN," ujarnya.

Pelanggaran amanat UU SJSN ini sebagaimana termaktub dalam penjelasan umum, Pasal 52 ayat 2 serta putusan Mahkamah Konstitusi 007/PUU-III/2005 tertanggal 31 Agustus 2005. Disebutkan dalam putusan MK tersebut, keempat BUMN ini bukan BPJS yang dimaksud oleh UU SJSN dan keberadaan hanya semata-mata untuk mengisi kevacuman dan kepastian hukum sebelum BPJS dibentuk oleh UU dalam waktu lima tahun. Terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2004 sampai dengan paling 19 Oktober 2009, terangnya.

"Jadi kalau berbicara sekarang, keempat BUMN menurut putusan MK adalah ilegal, setelah 19 Oktober 2009," tegas politisi PDI Perjuangan ini. [wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)