Dimyati Bantah Ada Udang di Balik Revisi UU Kejaksaan
| Minggu, 04 September 2011, 03:57 WIB
RMOL. Wakil Ketua Badan Legislasi (BaÂleg) DPR Dimyati Natakusumah memÂbantah revisi Undang-Undang No.16/2004 tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan meletakÂkan KejakÂsaan di luar lembaga eksekutif sebaÂgai
hidden agenda untuk memÂbuÂbarkan KPK.
Menurutnya, adanya poin revisi pasal tersebut karena adaÂnya keingiÂnan meletakkan Kejaksaan pada posisi yang lebih independen.
“Ruhut (politisi Semokrat Ruhut Sitompul-red) tidak usah khaÂwatir deÂngan berubahnya (posisi) KeÂjakÂsaan. Presiden yang akan daÂtang kan bukan SBY lagi. Yang kita taÂkutÂkan ke depan kalau KejakÂsaan diÂsaÂlahÂguÂnakan oleh eksekutif,†kaÂtanya saÂat diÂkontak
Rakyat MerÂdeka, tadi malam.
Diakui Dimyati, usulan poin revisi tersebut masih pro dan kontra di Baleg. Namun, kata dia, berkaca pada UUD 1945 pasal 24 tentang KeÂÂkuasaan KeÂhakiman, sudah selayaknya KeÂjagung ditempatkan di luar pemerintah.
“Supaya Kejaksaan tidak diinterÂvensi, baik dari unsur legislatif mauÂpun eksekutif. Jadi dalam penegakan huÂkum, dia tidak terbayang-bayang laÂgi oleh eksekutif,†jelasnya.
Kelak, lanjut politisi PPP ini, KejaÂgung seÂbagai institusi akan menjadi lembaga yudikatif seperti halnya peÂngadilan. Kejagung tak lagi menjadi lemÂbaga negeri seperti saat ini, tetaÂpi suÂdah menjadi lembaga negara.
“Dan (Jaksa Agung) tidak bisa diÂberhentikan begitu saja oleh presiÂden. Kalau sekarang kan gamÂpang. Kalau ganggu kepentingan ekseÂkutif, dia bisa dicopot begitu saja. Tapi beÂgitu masuk lembaga neÂgara, siapaÂpun tidak bisa mencopot. Bisa diÂcoÂpot bila ada keseÂpakatan berÂsama (legislatif dan ekseÂkutif) seÂhingga dia tidak bisa lagi diÂkalahkan oleh Yusril seperti kemarin,†bebernya.
Menurutnya, jika kinerja KeÂjaÂgung dan Kepolisian membaik seÂsuai harapan, bukan tidak mungkin KPK dibubarkan. Terlebih di baÂwah Jaksa Agung Basrief Arief dan KaÂpolri Jenderal Timur Pradopo, kinerja dua institusi itu menunÂjukÂkan perbaikan. “Tapi masih jauh dari target. Jadi unÂtuk semenÂtara ini kita masih perlu lemÂbaga
super body (KPK) ini,†ujar Dimyati.
Politisi Demokrat Ruhut Sitompul mencium adanya agenÂda terseluÂbung di balik usulan meleÂtakkan Kejagung di luar peÂmeÂrintah dalam revisi UU Kejaksaan Agung. Ruhut meÂnilainya sebagai upaya kelompok yang ingin membuÂbarkan KPK keÂrena gerah dengan kinerja KPK yang terus menangkapi koruptor.
Dihubungi terpisah, anggota KoÂmisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, bukan kali ini saja DPR ingin mendepak Kejagung ke luar struktur eksekutif. Pada periode 2004-2009, sempat juga mengemuka wacana agar Jaksa Agung di-fit and proper test oleh DPR dan meletakkan Jaksa Agung di luar eksekutif.
[rm]