Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Dimyati Bantah Ada Udang di Balik Revisi UU Kejaksaan

| Minggu, 04 September 2011, 03:57 WIB
Dimyati Bantah Ada Udang di Balik Revisi UU Kejaksaan

Dimyati Natakusumah

RMOL. Wakil Ketua Badan Legislasi (Ba­leg) DPR Dimyati Natakusumah mem­bantah revisi Undang-Undang No.16/2004 tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan meletak­kan Kejak­saan di luar lembaga eksekutif seba­gai hidden agenda untuk mem­bu­barkan KPK.

Menurutnya, adanya poin revisi pasal tersebut karena ada­nya keingi­nan meletakkan Kejaksaan pada posisi yang lebih independen.

“Ruhut (politisi Semokrat Ruhut Sitompul-red) tidak usah kha­watir de­ngan berubahnya (posisi) Ke­jak­saan. Presiden yang akan da­tang kan bukan SBY lagi. Yang kita ta­kut­kan ke depan kalau Kejak­saan di­sa­lah­gu­nakan oleh eksekutif,” ka­tanya sa­at di­kontak Rakyat Mer­deka, tadi malam.

Diakui Dimyati, usulan poin revisi tersebut masih pro dan kontra di Baleg. Namun, kata dia, berkaca pada UUD 1945 pasal 24 tentang Ke­­kuasaan Ke­hakiman, sudah selayaknya Ke­jagung ditempatkan di luar pemerintah.

“Supaya Kejaksaan tidak diinter­vensi, baik dari unsur legislatif mau­pun eksekutif. Jadi dalam penegakan hu­kum, dia tidak terbayang-bayang la­gi oleh eksekutif,” jelasnya.

Kelak, lanjut politisi PPP ini, Keja­gung se­bagai institusi akan menjadi lembaga yudikatif seperti halnya pe­ngadilan. Kejagung tak lagi menjadi lem­baga negeri seperti saat ini, teta­pi su­dah menjadi lembaga negara.

“Dan (Jaksa Agung) tidak bisa di­berhentikan begitu saja oleh presi­den. Kalau sekarang kan gam­pang. Kalau ganggu kepentingan ekse­kutif, dia bisa dicopot begitu saja. Tapi be­gitu masuk lembaga ne­gara, siapa­pun tidak bisa mencopot. Bisa di­co­pot bila ada kese­pakatan ber­sama (legislatif dan ekse­kutif) se­hingga dia tidak bisa lagi di­kalahkan oleh Yusril seperti kemarin,” bebernya.

Menurutnya, jika kinerja Ke­ja­gung dan Kepolisian membaik se­suai harapan, bukan tidak mungkin KPK dibubarkan. Terlebih di ba­wah Jaksa Agung Basrief Arief dan Ka­polri Jenderal Timur Pradopo, kinerja dua institusi itu menun­juk­kan perbaikan. “Tapi masih jauh dari target. Jadi un­tuk semen­tara ini kita masih perlu lem­baga super body (KPK) ini,” ujar Dimyati.

Politisi Demokrat Ruhut Sitompul mencium adanya agen­da terselu­bung di balik usulan mele­takkan Kejagung di luar pe­me­rintah dalam revisi UU Kejaksaan Agung. Ruhut me­nilainya sebagai upaya kelompok yang ingin membu­barkan KPK ke­rena gerah dengan kinerja KPK yang terus menangkapi koruptor.

Dihubungi terpisah, anggota Ko­misi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, bukan kali ini saja DPR ingin mendepak Kejagung ke luar struktur eksekutif. Pada periode 2004-2009, sempat juga mengemuka wacana agar Jaksa Agung di-fit and proper test oleh DPR dan meletakkan Jaksa Agung di luar eksekutif.    [rm]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)