Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Akhirnya, RUU Mata Uang Disetujui

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Selasa, 31 Mei 2011, 22:16 WIB
Akhirnya, RUU Mata Uang Disetujui

rupiah

RMOL. Setelah sempat deadlock pada DPR periode lalu, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang. Dalam pengambilan keputusan tingkat II, DPR menyetujui RUU Mata Uang untuk disetujui menjadi UU.

“RUU Mata Uang usulan DPR, periode 2004-2009 pernah dibicarakan di dalam Pansus karena ketidaksepakatan DPR dengan pemerintah. Berdasarkan keputusan Rapat Bamus 8 April 2010, RUU tersebut kemudian diajukan kembali dan sudah dirampungkan pada pembahasan tingkat I,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih, di Gedung Nusantara II, Selasa, (31/5).

Menurutnya, RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR, sementara latar belakang pembentukan RUU ini sebagai upaya DPR dan pemerintah dalam mengatur mata uang sejalan dengan Amandemen UUD1945.

Dia menambahkan, sebelumnya terdapat dua materi pokok yang masih diperdebatkan, yaitu masalah waktu penandatanganan Rupiah antara pemerintah dan BI, perubahan harga rupiah (redenominasi).

“Khusus persoalan perubahan mata Uang itu akan ditunda sampai masa pesidangan IV ini. Kemudian pada 18 Mei 2011 lalu terdapat Raker dengan pemerintah membahas  perbedaan tersebut hingga tercapai kesepakatan bahwa Rupiah kertas yang ditandantangani pemerintah dan BI berlaku dan diedarkan mulai tanggal 17 Agustus 2014 sedangkan redenominasi diatur dalam UU sendiri,” terangnya kepada sidang Paripurna.

Mengenai koordinasi pemerintah dengan BI dengan tahapan sebagai berikut perencanaan, percetakan, pengeluaran, peredaran, pencabutan, maupun pemusnahan. “Sebagai sistem penguatan check and balances perlu koordinasi pengelolaan rupiah. tahap perencanaan rupiah dilakukan oleh BI dengan berkoordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Dia menambahkan, keikutsertaan pemerintah dalam mata uang Rupiah dan kertas pada tahun 2014 sejalan dengan pernyataan bahwa mata uang merupakan simbol kenegaraan serta alat pembayaran yang sah.

Mengenai pencetakan Rupiah, lanjutnya perlu dijaga kerahasiaannya. Sementara percetakan dilakukan didalam negeri dan dilakukan oleh BI menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetakan. “Terdapat penambahan jumlah pasal dari awalnya 46 hingga sekarang menjadi 48 pasal. Sementara Bab tidak mengalami perubahan hanya redaksional agar isinya lebih representatif,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Panja RUU Mata Uang Kemal Stamboel rapat kerja masa sidang lalu telah menyetujui uang kertas Republik Indonesia ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dan Presiden diwakili Menteri Keuangan.

Terkait keinginan pemerintah agar gambar presiden bisa dimasukkan dalam uang kertas Komisi XI yang sebelumnya menolak akhirnya pun setuju. Pasal 7 ayat 1 yang semula tidak mengakomodir presiden akhirnya berubah menjadi pahlawan nasional dan presiden dapat dicantumkan dalam bagian depan mata uang.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Kemal Stamboel, dalam RUU ini juga disepakati bahwa Bank Indonesia perlu berkoordinasi dengan Pemerintah dalam Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan Rupiah. Sedangkan terkait dengan Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan Rupiah, kewenangan tersebut tetap menjadi otoritas penuh Bank Indonesia, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan di bidang moneter.

“Kami memandang mekanisme check and balance sebagai bagian dari penerapan prinsip good governance dalam pengaturan dan pengelolaan mata uang, secara umum sudah terakomodasi dalam RUU ini,” jelas Legislator PKS ini

Dalam pandangan Kemal, untuk memperkuat mekanisme check and balance, Bank Indonesia juga wajib melaporkan pengelolaan Rupiah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada DPR RI. Sedangkan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara periodik, paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Berikutnya, lanjut Kemal,juga disepakati, bahwa pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dan pelaksanaan pencetakan rupiah dilaksanakan dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang. Jika BUMN tersebut menyatakan tidak sanggup, pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN yang bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel.

“Bahan baku Rupiah (baik Kertas Uang atau Logam Uang) harus mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah” jelas Kemal yang berpengalaman sebagai Presiden Direktur Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia ini.

Kemal dan Fraksi PKS juga menerima kesepakatan tidak dimasukkannya ketentuan tentang penyesuaian harga Rupiah (redenominasi) ke dalam RUU Mata Uang. “Terkait redenominasi ini, disepakati akan dibuat UU tersendiri, dan sebelum ada UU tidak bisa dilaksanakan,” jelas anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI.

Kemal berharap, setelah RUU  Mata Uang disyahkan menjadi UU nantinya, diharapkan Pemerintah dan Bank Indonesia segera menyusun beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Selain itu, proses sosialisasi harus segera  dilaksanakan secara efektif kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak ataupun lembaga-lembaga yang terkait.

“Untuk memperkuat kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap Rupiah, Bank Indonesia dan Pemerintah juga harus bersungguh-sungguh dalam pengelolaan Rupiah dan menjaga kehati-hatian dalam menambah uang dalam  perekonomian,” ujarnya. [arp]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)