Sekjen DPR Segera Umumkan Lelang Gedung Baru DPR
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Jumat, 11 Maret 2011, 21:58 WIB
RMOL. Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh mengatakan, pengumuman proses lelang pembangunan gedung baru DPR akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret melalui internet, media massa maupun papan pengumuman.
"Kebijakan pembangunan ini sudah final dan telah ditetapkan melalui rapat konsultasi, dewan, dan BURT yang menetapkan pembangunan gedung baru awal tahun 2011 ini melalui keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI, Pimpinan BURT dengan Pimpinan Fraksi, pada tanggal 19 Oktober 2010," paparnya di Gedung DPR, Jum'at, (11/4).
Selain itu, terang Sekjen DPR ini, keputusan juga telah ditetapkan saat Pengesahan Rapat Paripurna UU tentang APBN 2011 pada tanggal 26 Oktober di dalam UU APBN terdapat alokasi anggaran pembangunan gedung baru. "Selanjutnya yaitu Keputusan Rapat Pleno Badan Urusan Rumah Tangga Bersama Setjen mengenai Pembangunan Gedung Baru DPR RI Hari Kamis 10 Maret 2011 dengan Nomor 106/BURT/R.Pleno/MS.III/03/2011," paparnya.
Dia menambahkan, posisi Sekjen DPR, menurut UU MPR, DPD, DPR, DPRD, dan Tata Tertib DPR RI, ditugaskan melaksanakan kebijakan kerumahtanggaan dewan.
"Sedangkan posisi kerumahtanggaan yang menetapkan BURT. Jadi sekarang Sekjen merupakan pelaksana kegiatan, karena semua kebijakan
policy dan sistem anggaran sudah selesai," katanya.
Menurut Nining, pengumuman akan sangat terbuka dan tidak tertutup terkait pembangunan gedung DPR. Prosesnya, pada tanggil 5 Mei ada pembukaan dokumen penawaran. "Ini fase penting, akan ditentukan siapa pemenang pelaksana kontraktor pembangunan gedung ini," katanya.
Selain itu, paparnya, sudah disepakati pimpinan dewan bahwa KPK, maupun LSM akan diundang pada proses pengumumannya nanti. Terkait harga gedung baru, terang Nining, Setjen telah meminta Kementerian Pekerjaan Umum untuk menganalisa besaran pembiayaan gedung baru yang sesuai peraturan menteri 45/2007 tanggal 27 Desember.
"Jadi ada standar-standarnya karena gedung DPR RI yang akan dibangun adalah gedung negara itu harus dilakukan berdasarkan standar-standar yang ada di PU. Jadi mulai dari harga itu dikaji oleh Kementerian PU," katanya.
Berdasarkan surat Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, paparnya, mereka telah memberikan harga yang bisa diterapkan pembangunan gedung dengan total seluruhnya Rp1.138 triliun. Terdiri dari pekerjaan standar dan non standar.
"Jika memasukkan biaya konsultan, perencana, konstruksi dan pengelola kegiatan jadi total seluruhnya Rp1.164 triliun. Ini yang menetapkan Kementerian Pekerjaan Umum. Karena Setjen bukan ahli dan sesuai keputusan menteri mereka yang menetapkan," terangnya.
Sementara Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi (Harbangin) Soleh Soemirat mengatakan, terkait biaya perencanaan dan manajemen konstruksi berdasarkan analisis kementerian PU sisanya tinggal Rp9,19 miliar. "Ini sudah diploting jadwal menjadi tiga tahun anggaran dengan sistem
multi years contract dan telah diminta persetujuan kepada menteri keuangan dan mereka sangat pro aktif menanggapi ini," jelasnya.
Totalnya, konsultan perencana Rp9 miliar, manajemen konstruksi Rp16 miliar kemudian pengelola kegiatan 960 juta. "Sebetulnya sudah terserap anggarannya jadi sisanya tinggal Rp9 miliar," katanya.
Sementara terkait peroses pelelangan, tambahnya, DPR mengambil pelelangan umum dengan sistem prakualifikasi karena dengan kompleksitasnya tinggai melibatkan displin ilmu. "Di dalam prakualifikasi kita bertujuan menjaring kontraktor yang memenuhi kualifikasinya. Sementara tanggal 14 Maret ini pengumuman seleksi awal untuk menetapkan
shortlist rekanan yang diundang pelelangan. tenggang waktu keseluruhan 2 bulan sampai pada pengumuman pemenangnya," katanya.
Dia menambahkan, ada kewajiban konsultan melakukan lokakarya
value engineering agar lebih terbuka karena struktur bangunan Gedung DPR merupakan satu-satunya di Indonesia. "Melalui cara ini ada pengayaan sistem dan sebagainya sehingga tidak menambah biaya lanjutan," pungklasnya.
[zul]