Jennifer Dunn akhirnya menÂjalani sidang perdana penyalahÂgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan dakÂwaan tersebut digelar kemarin sore.
Jedun tiba di gedung PN Jaksel dengan menumpÂangi mobil tahanan. Artis sekaligus model syur ini tampak menÂgenakan kemeja putih dan celÂana hitam. Sambil terus berjalan menuju ruang tahÂanan, ia tak mengucap sepatah kata pun.
Artis yang dituduh pelakor ini menundukkan wajah seÂraya sesekali melempar senyum. Rambut hitamnya pun dibiarkan terurai. Meski sudah kali ketiga tersandung kasus narkoba, peÂnampilan pemain film Buruan Cium Gue ini tetap menawan. Wajahnya yang putih pucat diÂpoles dengan bedak dan blush on tipis. Bibirnya pun dihiasi lipstik berwarna coklat.
Baru-baru ini, muncul foto Jennifer Dunn yang sedang melakukan perawatan atau facial diduga dalam Rutan Pondok Bambu. Dianggap menjalani kehidupan tahanan yang santai, ia pun mendapatkan komentar pedas dari warganet. SebelumÂnya, fotonya bersama rekan-rekannya di penjara pun pernah dipermasalahkan.
Menurut pengacara Pieter Ell, foto itu sudah lama. JeÂdun juga disebut tidak sengaja mengundang terapis kecantiÂkan. "Foto itu sebelum Jennifer di (Rutan) Pondok Bambu. Itu foto jadul," kilah Pieter. "Kayaknya nggak ada, ya, mendatangkan. Jennifer nggak ada (perawatan) karena dari lahir sudah cantik, kok."
Kembali ke persidangan. HanÂya berlangsung sekitar 15 menit, Jedun tampak tak terlalu tegang. "Kondisinya sudah siap lahir dan batin untuk mengikuti proses persidangan hari ini. Nggak (takut), biasa saja," ujar Pieter, sebelumnya.
Selama persidangan, pemain segelintir judul FTV ini menunÂdukkan kepala seraya memperÂhatikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova. Sesekali, ia tamÂpak tak nyaman dengan udara panas di dalam ruangan sidang seraya mengusap keringat di wajahnya.
Dalam dakwaan yang dibaÂcakan, Jedun terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang itu juga menÂgatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 hingga Rp 10 miliar.
Setelah dibacakan, pihak JeÂdun sepakat tidak melakukan eksepsi atau keberatan terhÂadap dakwaan tersebut. Minggu depan, sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.
"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemuÂdian, tanggal 12 (April)," ucap JPU Nova usai persidangan. Tak tanggung-tanggung, menurut PiÂeter, sebanyak 10 kuasa hukum siap membela wanita spesial Faisal Harris ini. ***
BERITA TERKAIT: