Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu kemarin menyambangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dia jadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan duit jemaah First Travel.
Sang biduan tampak cantik berbaju hitam, syal putih, dan bergincu merah di bibir. Dari total 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vicky minta didahulukan lantaran sedang hamil lima bulan. Padahal sesuai abjad, ia seharusnya terakhir memberikan kesaksian.
Dalam keterangannya, Vicky berdalih tidak sekaÂdar membantu promosi, tapi juga menjadi jemaah First Travel. "Bayar Rp 34 juta, tanpa potongan," cetus pelantun
Mari Bercinta 2 ini.
Meskipun begitu, Vicky tak menampik bahwa kesÂepakatan pemberangkatan Umrah dengan First Travel memang mirip dengan endorsement. Ia diminta untuk mengunggah foto dan video di media sosial selama melakukan umrah.
"Endorse banyak jenisnya. Ada yang paid promote, ada yang barter. Jadi ya memang bisa dibilang endorse," ucap Vicky.
Namun menurut Finalis Miss Indonesia 2007 ini, biaya pesawat dan hotel yang diberikan First Travel sebagai imbalan unggahannya tidak sebanding dengan tarif endorsement yang biasanya ia terima.
Vicky lantas menceritakan awal mula berkenalan dengan Anniesa HasiÂbuan, bos First Travel yang kini pesakitan. "Di
New York Fashion Week," tukasnya.
Dari perjumpaan di ajang mode dunia itu, pertemanan keduanya berlanjut. Bahkan, Anniesa meminta Vicky unÂtuk membantu promosi First Travel. "Video (promosi) itu karena AnÂniesa minta tolong," ujar Vicky yang berdalih tak dibayar.
Mata Vicky pun memerah dan menangis ketika bicara soal keprihatinannya terhadap korban First Travel.
"Saya sebagai anak yatim yang bekerja untuk keÂluarga tahu banget rasanya kerja, susahnya cari uang. Jadi kalau ingat itu sedih sekali. Kayaknya kok apa benar ya," tuturnya.
Adapun Vicky kemarin jadi satu-satunya artis yang diperiksa. Padahal sebelumnya, Syahrini suÂdah disebut JPU dan masuk surat dakwaan Andika Surachman, Anniesa, dan Kiki Hasibuan.
"Yang dipromosikan oleh FT itu melalui artis, di antaranya almarhumah Jupe, Syahrini dan Vicky Shu," kata JPU, Sufari kepada wartawan, Senin (12/3).
Menurut jaksa, ada imbal balik yang diberikan Syahrini, yakni keharusan menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan mem-posting rangkaian perjalanan dengan menggunakan hashtag First Travel.
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyebut nama pemilik jargon Maju Mundur Cantik itu. Salah satunya Marsonah, yang blak-blakan mengaku tertarik pada First Travel karena paket murah dan promosi gencar dibarengi endorse artis.
Syahrini pernah diperiksa daÂlam kasus ini sebagai saksi di Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, bekas teman spesial Anang Hermansyah ini berÂdalih tidak terlibat dalam kasus peniÂpuan dan penggeÂlapan ini. "SyahÂrini tidak pernah dibayar lima perak pun tapi membaÂyar sampai 200 juta lebih," kata Hotman. ***