Kuasa hukum Marissa Jeffryna Tulaar, Andru Bimaseta Siswodihardjo mengatakan, kurangnya komunikasi akibat kesibukan masing-masing dalam menjalankan profesi, menyebabkan keharmonisan hubungan rumah tangga menjadi terganggu, sehingga terjadinya perceraian.
"Sebelum Marissa mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Cibinong, telah dilakukan mediasi antara Marissa dan Agung sebanyak empat kali, yaitu pada bulan Mei-Juni 2013," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/2).
Andru menjelaskan, karena tidak mencapai kesepakatan untuk berdamai, akhirnya masing-masing sepakat untuk melakukan perceraian.
Sebelumnya, Marissa dengan didampingi kuasa hukumnya, telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 5 September 2013. Sidang dilaksanakan dengan kondusif karena masing-masing telah sepakat untuk bercerai hingga akhirnya pada tanggal 8 Januari 2014, Majelis Hakim PN Cibinong menjatuhkan Putusan Perceraian dengan No. 173/Pdt.G/2013.PN.CBN.
Dalam proses perceraian tersebut antara Marissa dan Agung, masing-masing tidak menuntut harta. Mereka hanya ingin perceraian dengan baik-baik.
Artis Marissa Jeffryna dan Aktor Agung Udijana telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 17 Agustus 2011. Dari pernikahan tersebut tidak dikaruniai seorang anak.
[rus]