“Memenuhi panggilan KepoÂlisian karena kan (berkas perÂkara) sudah P-19. Jadi sudah ada petunjuk dari pihak KejakÂsaan untuk memberikan keteÂrangan-keterangan dari saksi-saksi,†beber pengacara Rasti, Aldi Firmansyah.
Dijelaskan, pihaknya datang untuk melengkapi BAP seperti diÂminta Kejaksaan. “Sudah ada tiga orang saksi yang memÂberiÂkan keterangan tambahan,†cetusnya.
Saksi-saksi itu Sharena GuÂnaÂwan dan Anneke Djodi. KeÂhadiran mereka dirasakan Rasti sebuah dukungan yang sangat besar. “Pastinya sangat berarti untuk saja. Kita berÂdasarkan fakta,†ucap Rasti.
Adapun Eza masih mendeÂkam di tahanan Polres Jaksel sejak 30 Januari silam. Upaya penangguhan penahanan yang diajukan pihak Eza, belum diÂkabulkan penyidik.
Rasti baru-baru ini mengÂaÂdu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam aduannya, Rasti mengÂanggap Eza sebagai seorang psikopat. Rasti trauma karena punya keÂkhawatiran akan dianiaya peÂsinetron
Putih Abu Abu itu.
“Terornya lewat SMS, ada beberapa ancaman dari keÂluarga pelaku. Itu terornya pasÂca kasus ini dilaporkan,†bebernya. [Harian Rakyat Merdeka]