Ia dianggap melanggar pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang porÂnografi jo pasal 56 ke-2 KUÂHP. “Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan,†ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto saat membacakan dakwaan Ariel Di PN Bandung, kemarin.
Menurut Rusmanto, ada tiga hal yang memberatkan Ariel seÂhingga layak dipenjara lima taÂhun. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masÂyarakat dan menjadi isu nasioÂnal. Kedua, Ariel terbukti seÂbagai peÂlaku dan peÂmeÂran daÂlam video itu.
“Ketiga terdakwa tidak mengÂakui dan berbeli-belit memberiÂkan keterangan di persidangan. Terdakwa pun tidak menyesali perÂbuatannya,†tegas Rusmanto.
Usai sidang, Ariel tidak banyak komentar. Dia menyerahÂkan seÂpenuhnya kepada kuasa huÂkumÂnya. “Saya serahkan seÂmua ke kuaÂsa hukum saya,†kata Ariel.
Kepada
Rakyat Merdeka, kuaÂsa hukum Ariel, Boy Afrian BonÂdÂjol menyebut tuntutan jaksa tiÂdak beralasan dan terkesan meÂngÂada-ada.“Tuntutan itu tidak menÂdasar dan lemah secara huÂkum. Kami siap melakukan pemÂbeÂlaan,†kata Boy.
Boy siap membela Ariel di perÂÂsiÂdangan berikutnya. DisingÂgung poin apa saja yang nanti disamÂpaikan, Boy menjawab singÂkat,“Nanti sajalah.â€
Tuntutan ini sebenarnya lebih ringan karena jaksa hanya menÂdakwa deÂngan satu pasal. SebeÂlumnya, jaksa mendakwa Ariel dengan pasal berlapis dalam UU PornoÂgrafi dan UU Informasi dan TranÂsaksi Elektronik (ITE).
Sidang ke-10 Ariel ini maÂsih digelar secara tertuÂtup. Di luar ruang sidang, puluhan massa menggelar unjuk rasa meÂminta Ariel dihukum berat. SekiÂtar 500 aparat disiagakan menjaÂga perÂsidangan.
[RM]