Ariel, Dituntut Lima Tahun Bui

Jumat, 07 Januari 2011, 02:15 WIB
Ariel, Dituntut Lima Tahun Bui
RMOL. Asa Nazriel Irham alias Ariel menghirup udara bebas masih se­batas mimpi. Dalam sidang lan­jutan video porno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ban­dung, kemarin, Ariel dituntut hukuman penjara lima tahun.

Ia dianggap melanggar pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang por­nografi jo pasal 56 ke-2 KU­HP. “Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto saat membacakan dakwaan Ariel Di PN Bandung, kemarin.

Menurut Rusmanto, ada tiga hal yang memberatkan Ariel se­hingga layak dipenjara lima ta­hun. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan mas­yarakat dan menjadi isu nasio­nal. Kedua, Ariel terbukti se­bagai pe­laku dan pe­me­ran da­lam video itu.

“Ketiga terdakwa tidak meng­akui dan berbeli-belit memberi­kan keterangan di persidangan. Terdakwa pun tidak menyesali per­buatannya,” tegas Rusmanto.

Usai sidang, Ariel tidak banyak komentar. Dia menyerah­kan se­penuhnya kepada kuasa hu­kum­nya. “Saya serahkan se­mua ke kua­sa hukum saya,” kata Ariel.

Kepada Rakyat Merdeka, kua­sa hukum Ariel, Boy Afrian Bon­d­jol menyebut tuntutan jaksa ti­dak beralasan dan terkesan me­ng­ada-ada.“Tuntutan itu tidak men­dasar dan lemah secara hu­kum. Kami siap melakukan pem­be­laan,” kata Boy.

Boy siap membela Ariel di per­­si­dangan berikutnya. Dising­gung poin apa saja yang nanti disam­paikan, Boy menjawab sing­kat,“Nanti sajalah.”

Tuntutan ini sebenarnya lebih ringan karena jaksa hanya men­dakwa de­ngan satu pasal. Sebe­lumnya, jaksa mendakwa Ariel dengan pasal berlapis dalam UU Porno­grafi dan UU Informasi dan Tran­saksi Elektronik (ITE).

Sidang ke-10 Ariel ini ma­sih digelar secara tertu­tup. Di luar ruang sidang, puluhan massa menggelar unjuk rasa me­minta Ariel dihukum berat. Seki­tar 500 aparat disiagakan menja­ga per­sidangan.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA