Andi Soraya Terancam Bui

Senin, 23 Agustus 2010, 12:55 WIB
Andi Soraya Terancam Bui
RMOL. Artis cantik Andi Soraya memendam persoalan hukum yang cukup serius selama dua tahun belakangan. Kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya di kawasan Kemang Jakarta Selatan medio 2008 lalu telah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut, Andi dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap seorang perempuan bernama Sri Sukaesih.

"Eksekusi akan segera dilakukan terhadap Andi Soraya dengan kerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan upaya paksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf dalam pernyataan kepada wartawan akhir pekan lalu.

Jaksa menyatakan si mantan kekasih Steve Emanuel itu bakal dipaksa untuk dieksekusi karena telah melanggar tiga kali pemanggilan eksekusi. Sebelumnya, banyak sekali alasan Andi untuk menolak eksekusi, dari mulai alasan punya anak kecil sampai masih terikat kontrak sinetron.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Andi mendapat vonis penjara selama tiga bulan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara. Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang akhirnya memutuskan tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Jaksa yang tidak puas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memenangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan semula yaitu pidana penjara selama tiga bulan.  [ald/rry]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA