"Banyak yang mau menjamin tapi saat ini cukup. Kita sudah berupaya sekuatnya," ujar kuasa hukum Adjie, Andi F Simangunsong saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Andi pun menyayangkan penahanan kliennya karena dapat membuat Adjie stres dan tidak bisa berkarya.
"Kita berharap agar majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan kita, kita senang majelis hakim dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan Adjie," imbuhnya.
Adjie Notonegoro tersandung kasus penipuan hasil penjualan perhiasan yang dititipkan oleh temannya, Melvin Chandrianto. Hasil penjualan perhiasan seharga Rp 3 miliar lebih diduga kuat diduga kuat diapaki oleh Adjie untuk keperluan pribadi.
Kejaksaan memutuskan melakukan penahanan terhadap Adjie selama 20 hari, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan Pasal 20 dan 21 KUHAP. Adjie disangka telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Kasusnya disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[ald/rry]