Namun, arah penyederhanaan tersebut perlu dicermati kesesuaiannya dengan pengaturan baru yang mengarahkan penyelenggaraan
outsourcing BUMN melalui anak perusahaan.
Di satu sisi pemerintah sedang mengurangi jumlah entitas BUMN, sementara di sisi lain terdapat pengaturan yang bertumpu pada keberadaan anak perusahaan.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 6 Oktober 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur penguatan perlindungan pekerja
outsourcing di BUMN melalui kewajiban penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, pada Kamis, 8 Oktober 2026 menyampaikan bahwa jumlah entitas dalam ekosistem BUMN ditargetkan berkurang dari sekitar 1.074 menjadi sekitar 200 perusahaan pada akhir 2026.
Konsolidasi tersebut mencakup penggabungan, restrukturisasi, divestasi, hingga penutupan entitas usaha sebagai bagian dari penyederhanaan struktur perusahaan negara.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Yanuar Effendi mengatakan bahwa penyelenggaraan
outsourcing di lingkungan BUMN saat ini memiliki beragam bentuk.
Sebagian dikelola oleh anak perusahaan BUMN, sebagian melalui unit usaha yang dibentuk oleh entitas afiliasi BUMN, seperti dana pensiun, dan sebagian lainnya oleh perusahaan penyedia jasa di luar kelompok BUMN.
Menurut Yanuar, hal terpenting bukan pada status perusahaan penyedia, melainkan kepatuhan terhadap regulasi serta kemampuan BUMN memilih pengelola layanan yang memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan.
“Ketika pengelolaan alih daya diserahkan kepada pihak yang lebih profesional, memiliki kompetensi, kapabilitas, kapasitas, serta sistem yang lebih mapan, hal itu justru akan sangat membantu BUMN,” kata Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia menambahkan, pengaturan yang hanya berfokus pada anak perusahaan perlu mempertimbangkan keberagaman bentuk pengelolaan layanan yang telah berjalan di lingkungan BUMN, termasuk melalui entitas afiliasi dan penyedia jasa profesional lainnya.
Dengan demikian, keselarasan pengaturan
outsourcing dengan program penyederhanaan BUMN perlu menjadi perhatian agar penguatan perlindungan pekerja tetap berjalan seiring dengan efisiensi dan kebutuhan operasional perusahaan negara.
BERITA TERKAIT: