Barang Ilegal Ditindak, Barang Legal Tak Boleh Terhambat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Rabu, 04 November 2026, 06:13 WIB
Barang Ilegal Ditindak, Barang Legal Tak Boleh Terhambat
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan berbagai upaya penyelundupan harus diikuti peningkatan pelayanan ekspor-impor.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai ketegasan terhadap barang ilegal perlu berjalan beriringan dengan kelancaran arus barang legal di pelabuhan. kinerja kepabeanan tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan penindakan. 

“Bea Cukai harus semakin tegas terhadap barang ilegal dan semakin efisien melayani barang legal. Dua keberhasilan inilah yang layak menjadi ukuran maksimalisasi kinerja kepabeanan Indonesia,” kata Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Sepanjang 2026, DJBC mencatat sejumlah pengungkapan penyelundupan. Pada Juli, Bea Cukai bersama BNN menggagalkan penyelundupan sekitar 3,37 ton ganja melalui kontainer impor di Tanjung Priok. 

Pada Agustus-September, aparat mengamankan 30 kontainer beras dan garam yang diduga tidak sesuai pemberitahuan pabean serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas, dengan nilai ekonomis sekitar Rp27,339 miliar.

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas seberat 23,793 kilogram dengan nilai sekitar Rp63 miliar pada Agustus. 

Namun, menurut Iskandar, keberhasilan penindakan tersebut perlu diimbangi pembenahan pelayanan agar barang yang telah memenuhi ketentuan tidak tertahan akibat hambatan administratif maupun operasional yang dapat dicegah.

“Barang ilegal harus ditindak, sementara barang yang memenuhi persyaratan kepabeanan dan perizinan tidak semestinya tertahan akibat hambatan administratif atau operasional yang dapat dicegah,” kata Iskandar.

Iskandar mengingatkan persoalan kontainer tertahan dan kapasitas terminal telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah dan DPR. 

Pada Mei 2024, tercatat 26.415 kontainer tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat belum terpenuhinya persyaratan persetujuan impor dan pertimbangan teknis. Evaluasi Pelindo pada 17-18 April 2025 juga menunjukkan aktivitas terminal NPCT1 melampaui kapasitas operasional ideal akibat kelemahan perencanaan.

Dalam RDP Komisi XI DPR pada 19 Mei 2025, persoalan penyederhanaan regulasi dan perizinan, kelancaran arus barang, penurunan dwelling time, serta penguatan Pusat Logistik Berikat kembali dibahas. 

Sementara itu, pada 7 September 2026, LNSW menyampaikan implementasi National Logistics Ecosystem (NLE) telah menjangkau 63 pelabuhan dan 12 bandara, dengan rencana pengembangan INSW generasi ketiga.

“IAW mengusulkan agar seluruh rekomendasi relevan dalam RDP lima tahun terakhir dihimpun menjadi satu matriks tindak lanjut yang terbuka, terukur, dan diawasi bersama oleh Kementerian Keuangan serta DPR," kata Iskandar Iskandar.

Menurut Iskandar, evaluasi tersebut harus menghasilkan ukuran kinerja yang konkret, mulai dari waktu tunggu kontainer, biaya logistik, ketepatan pengiriman, hingga jumlah barang yang tertahan. 

Pembenahan ini dinilai penting agar pengawasan kepabeanan semakin kuat tanpa mengorbankan kelancaran perdagangan nasional.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA