Kepastian hukum dibutuhkan agar investor tidak ragu menanamkan modal di sektor hulu migas Indonesia.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, pengaturan
lex specialis dalam draf revisi UU Migas berpotensi meminimalkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap risiko pidana dalam menjalankan kegiatan bisnis.
“Dengan adanya
lex specialis, saya kira kasus seperti yang terjadi pada Bukaren, terus kemudian kekhawatiran nanti teman-teman perdata case menjadi pidana itu bisa diminimalkan,” kata Komaidi dalam FOREK Hulu Migas di Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurutnya, persoalan muncul ketika aktivitas bisnis di sektor migas bersinggungan dengan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Keuangan Negara.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena kegagalan investasi dapat ditafsirkan sebagai kerugian negara dan kemudian dibawa ke ranah pidana.
“Kalau investasinya gagal, itu bisa diterjemahkan sebagai merupakan keuangan negara. Dan itu kemudian bisa ditarik ke ranah pidana,” kata Komaidi.
Komaidi menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan agar risiko bisnis dapat dibedakan dari tindak pidana. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan kegiatan utama, yakni mencari dan memproduksi minyak dan gas.
Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan perizinan melalui lembaga yang nantinya diberi kewenangan, termasuk Badan Usaha Khusus (BUK) yang dibahas dalam revisi UU Migas.
Menurutnya, persoalan perizinan yang berlarut-larut dapat mengalihkan perhatian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dari kegiatan eksplorasi dan produksi.
“Kalau teman-teman sibuk menyelesaikan perizinan, tugas mencari minyak dan gasnya menjadi berkurang,” tandas Komaidi.
BERITA TERKAIT: