UU Migas Baru Diharapkan Pisahkan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 28 Oktober 2026, 14:48 WIB
UU Migas Baru Diharapkan Pisahkan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro dalam FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Ketidakpastian hukum yang membuat keputusan bisnis berisiko berujung pidana menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 

Kepastian hukum dibutuhkan agar investor tidak ragu menanamkan modal di sektor hulu migas Indonesia.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, pengaturan lex specialis dalam draf revisi UU Migas berpotensi meminimalkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap risiko pidana dalam menjalankan kegiatan bisnis.

“Dengan adanya lex specialis, saya kira kasus seperti yang terjadi pada Bukaren, terus kemudian kekhawatiran nanti teman-teman perdata case menjadi pidana itu bisa diminimalkan,” kata Komaidi dalam FOREK Hulu Migas di Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurutnya, persoalan muncul ketika aktivitas bisnis di sektor migas bersinggungan dengan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Keuangan Negara.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena kegagalan investasi dapat ditafsirkan sebagai kerugian negara dan kemudian dibawa ke ranah pidana.

“Kalau investasinya gagal, itu bisa diterjemahkan sebagai merupakan keuangan negara. Dan itu kemudian bisa ditarik ke ranah pidana,” kata Komaidi.

Komaidi menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan agar risiko bisnis dapat dibedakan dari tindak pidana. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan kegiatan utama, yakni mencari dan memproduksi minyak dan gas.

Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan perizinan melalui lembaga yang nantinya diberi kewenangan, termasuk Badan Usaha Khusus (BUK) yang dibahas dalam revisi UU Migas.

Menurutnya, persoalan perizinan yang berlarut-larut dapat mengalihkan perhatian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dari kegiatan eksplorasi dan produksi.

“Kalau teman-teman sibuk menyelesaikan perizinan, tugas mencari minyak dan gasnya menjadi berkurang,” tandas Komaidi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA