
PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) akan menggelar Public Expose pada Jumat, 11 September 2026. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di tengah status perdagangan saham perseroan yang masih dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan surat yang disampaikan SWAT kepada BEI pada 31 Agustus 2026, Public Expose akan dimulai pukul 11.00 WIB dan digelar di Hotel ASTON Solo, Surakarta.
Dalam surat tersebut, perseroan yang bergerak di sektor industri kertas dan kemasan, menyampaikan rencana Public Expose sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi perusahaan tercatat. SWAT merujuk pada ketentuan BEI yang mengatur kewajiban penyampaian informasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose.
Surat tersebut tidak merinci materi yang akan disampaikan dalam Public Expose.
SWAT tercatat pernah menjadi bagian dari penanganan perkara tindak pidana pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam siaran pers 15 Januari 2026 lalu, OJK menyatakan telah menyelesaikan penyidikan terkait transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: