Pemerintah Siapkan RPP Demutualisasi BEI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 22 November 2025, 15:07 WIB
Pemerintah Siapkan RPP Demutualisasi BEI
Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai amanat UU P2SK. Aturan ini akan mengubah BEI dari bursa berstruktur mutual, yang dimiliki anggota bursa, menjadi perseroan dengan kepemilikan lebih terbuka.

Menurut Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, demutualisasi penting untuk memisahkan keanggotaan dan kepemilikan, mengurangi konflik kepentingan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan profesionalisme dan daya saing pasar modal Indonesia. Banyak bursa dunia, termasuk Singapura, Malaysia, dan India, telah lebih dulu menerapkan model ini.

Transformasi ini diharapkan membuat BEI lebih adaptif terhadap dinamika global dan mempercepat pengembangan produk pasar, mulai dari derivatif hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. Namun keberhasilannya membutuhkan penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float emiten agar pasar lebih likuid.

Di sisi permintaan, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memperkuat peran investor domestik, terutama institusi seperti dana pensiun. Salah satunya adalah mekanisme cut loss untuk memberi kepastian investasi dan mendorong mereka menjadi anchor investors.

Pengalaman India menjadi rujukan, di mana dalam satu dekade, reformasi tata kelola hingga digitalisasi melonjakkan kapitalisasi pasarnya dari 1,56 triliun Dolar AS menjadi 5,17 triliun Dolar AS.

RPP demutualisasi kini disusun melalui kajian teknis dan konsultasi luas. Tujuannya untuk memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan menopang transformasi Indonesia menuju negara maju. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA