Perlindungan Konsumen BI Fast Lemah, Hati-Hati!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 03 November 2025, 16:56 WIB
Perlindungan Konsumen BI Fast Lemah, Hati-Hati!
Fitur BI Fast di aplikasi BCA. (Foto: RMOL)
rmol news logo Peran multifungsi Bank Indonesia (BI) dalam layanan BI Fast masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek perlindungan konsumen.

"BI ikut mengawasi layanan BI Fast sebagai regulator. Namun sayangnya, perlindungan konsumennya nol besar. Karena itu, perlu melibatkan Kemenkeu sebagai lembaga yang nantinya dapat memberi perlindungan terhadap BI Fast di setiap layanan bank,” kata Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Ia menilai peran BI dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dirancang untuk transfer dana secara real-time ini juga melemahkan perlindungan konsumen.

"Kalau kita bandingkan dengan sistem di AS, selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan pembayaran cepat di AS," ujarnya.

Di AS, kata dia, keberadaan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen atau Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) sangat penting. Bersama Departemen Keuangan AS, kedua lembaga itu memastikan layanan pembayaran cepat mematuhi aturan dan melindungi kepentingan konsumen.

"Sementara Indonesia belum memiliki lembaga seperti CFPB yang memastikan konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya," jelasnya.

CFPB bertanggung jawab melindungi konsumen dari praktik tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan keuangan, termasuk layanan pembayaran cepat. Lembaga ini juga memberikan edukasi keuangan kepada publik, menampung pengaduan, serta menegakkan hukum perlindungan konsumen.

Sejak didirikan, CFPB menjadi pemain kunci reformasi sektor keuangan, dengan tujuan mencegah krisis serupa di masa depan dan melindungi konsumen keuangan Amerika.

Lembaga pengawas netral seperti CFPB dan Departemen Keuangan AS ini terbukti mampu memberikan penilaian objektif tanpa dipengaruhi kepentingan industri keuangan.

"Belajar dari AS, kekurangan utama BI Fast di Indonesia adalah belum adanya CFPB dan tidak dilibatkannya Kemenkeu dalam perlindungan konsumen,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA