PertaLife Bidik Aset Kelolaan Rp250 Miliar Lewat Program DSKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 31 Oktober 2025, 23:18 WIB
PertaLife Bidik Aset Kelolaan Rp250 Miliar Lewat Program DSKP
PT Perta Life Insurance saat melakukan konferensi pers pada Jumat, 31 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo PT Perta Life Insurance membidik aset kelolaan baru sebesar Rp200-250 miliar dari peluncuran Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP) melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife.

Direktur Utama PT Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi mengatakan, hal tersebut merupakan target awal hingga akhir tahun ini pasca peluncuran layanan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi pensiunan. Hal ini merupakan respons dari sejumlah entitas, termasuk di lingkungan Pertamina Group sejauh ini cukup positif.

“Target di awal sebenarnya kami merencanakan target sekitar Rp200-250 miliar untuk launching produk ini. In parallel kemarin kita sudah presentasi juga dan lumayan banyak sambutan yang antusias,” kata Hanindio dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat 31 Oktober 2025.

Menurutnya, kampanye pemasaran telah dimulai sejak sebelum peluncuran resmi. PertaLife juga telah melakukan presentasi kepada beberapa perusahaan di sektor hulu Pertamina dan menjalin komunikasi dengan departemen human capital di lingkungan grup.

“Kami optimis mudah-mudahan bisa kita kejar. Kenapa kami launching hari ini? Supaya campaign semakin kuat di Pertamina Group. Dengan adanya press call ini, diharapkan seluruh Pertamina Group mengetahui bahwa kami punya program ini,” kata Hanindio.

Ia menambahkan bahwa program ini merupakan program jangka panjang. Menurutnya, kesejahteraan pekerja seharusnya tidak berhenti saat masa pensiun tiba. 

“Melalui DSKP, PertaLife berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan kesehatan jangka panjang agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Hanindio.

Sementara itu Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan menambahkan, inovasi ini sejalan dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun.

“Program DSKP menjawab kebutuhan banyak perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan hingga masa pensiun. Ini bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” kata Deny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA