PIK 2 Tegaskan Tidak Terdampak Kebijakan PSN Tropical Coastland

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 29 Oktober 2025, 17:59 WIB
PIK 2 Tegaskan Tidak Terdampak Kebijakan PSN Tropical Coastland
Peta PIK 2. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pengembang properti terkemuka yang berlokasi di kawasan strategis dan progresif yang membentang di sekitar pesisir utara Jakarta hingga Tangerang.

Sebagai bentuk komitmen PIK 2 dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik, manajemen menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Permenko) No. 12 Tahun 2024 dalam Lampiran I huruf M Nomor 226. 

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 yang dibacakan pada Mei 2025 telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda ICMI dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan mengenai Proyek Pengembangan Tropical Coastland dalam Lampiran I huruf M Nomor 226 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (batal demi hukum), serta memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencabut Permenko No. 12 Tahun 2024 sepanjang ketentuan tersebut. Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025 secara resmi menghapus Proyek Tropical Coastland dari daftar PSN bersama dengan Daftar PSN No. 112 dan Daftar Program Strategis Nasional No. 6.
 
“Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 atau dikenal sebagai PSN Tropical Coastland bukanlah Proyek PIK 2, namun karena letak kawasan PSN Tropical Coastland tersebut berdampingan dengan Proyek PIK 2 sehingga menimbulkan misperception atau salah kaprah disebut sebagai PSN PIK 2. Sedangkan wilayah yang ditetapkan sebagai PSN tersebut bukan tanah milik PIK 2, berbeda letak dan bukan merupakan kawasan proyek PIK 2,” ucap keterangan dari PIK 2, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

PSN Tropical Coastland merupakan program yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di mana area yang tercantum dalam kebijakan PSN tersebut tidak termasuk dalam wilayah pengembangan PIK 2, melainkan berada dalam kawasan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Sementara itu, mengusung filosofi gaya hidup modern dan dinamis, PIK 2 dikembangkan dengan visi menghadirkan kawasan terpadu yang tidak hanya menjadi destinasi hunian dan bisnis, tetapi juga ikon pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

Direktur Utama PIK 2 Nono Sampono mengatakan minat pasar terhadap kawasan ini tetap tinggi, mencerminkan kepercayaan publik terhadap prospek jangka panjang proyek tersebut.

"Di tengah dinamika pemberitaan, kami justru melihat antusiasme positif dari pasar baik di segmen hunian maupun komersial. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental dan potensi kawasan PIK 2 tetap kuat, sekaligus meneguhkan keyakinan kami untuk terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Nono.

Didukung oleh infrastruktur yang kuat, konsep tata ruang yang terintegrasi, serta inovasi berkelanjutan, PIK 2 kini menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling pesat dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat maupun investor, baik domestik maupun internasional. rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA