Kekhawatiran meningkatnya produk baja murah di pasar domestik dinilai berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan kerugian bagi industri nasional.
"Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam menertibkan produk baja non-SNI dan berharap pengawasan serupa dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah (Indonesia)," demikian pernyataan resmi IISIA dalam rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 9 Oktober 2025.
Mereka mendukung langkah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam menegakkan ketentuan wajib SNI, termasuk tindakan tegas terhadap peredaran baja non-SNI yang ditemukan di lapangan.
Salah satu perusahaan yang tengah menjadi sorotan di industri adalah PT. LT, produsen baja asal Tiongkok yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Perusahaan ini disebut-sebut telah memiliki sertifikat SNI, namun diduga memproduksi baja yang tidak sepenuhnya sesuai dengan standar mutu yang tercantum dalam sertifikasi tersebut.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun IISIA yang secara spesifik menegaskan temuan pelanggaran oleh PT. LT.
Namun, sumber-sumber industri mengatakan bahwa dugaan tersebut mencerminkan celah dalam sistem pengawasan pasca-sertifikasi, kualitas produksi tidak selalu diversifikasi secara berkala setelah sertifikat diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan tekanan pada produsen lokal yang selama ini patuh terhadap standar mutu dan peraturan nasional. Produk baja murah yang tidak memenuhi SNI cenderung mengganggu struktur harga pasar, dan menurunkan kepercayaan terhadap kualitas baja produksi dalam negeri.
Satu diantara perusahaan nasional yang turut merasakan dampaknya adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).
BERITA TERKAIT: