DPR: Pemerintah akan Akomodasi Kehadiran Stablecoin lewat Aturan yang Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 22 Agustus 2025, 08:30 WIB
DPR: Pemerintah akan Akomodasi Kehadiran Stablecoin lewat Aturan yang Tepat
CFX Crypto Conference 2025 (foto: CFX)
rmol news logo Kripto merupakan game changer dalam system keuangan global. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, saat dijumpai seusai ajang  CFX Crypto Conference 2025 di Nuanu City, Tabanan, Bali, yang berlangsung Kamis 21 Agustus 2025. 

Ia memastikan bahwa pemerintah akan mendorongnya melalui aturan yang tepat.  

"Kripto lahir dari semangat kebebasan bahkan cenderung anti-regulasi. Negara tidak bisa tinggal diam. Kita harus memastikan asset digital ini berjalan dalam kerangka aturan yang tepat, agar tidak mengganggu stabilitas moneter," katanya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan berusaha mengakomodasi kehadiran stablecoin Rupiah, yaitu aset kripto dengan mata uang Rupiah. Hal ini dipicu kekhawatiran pemerintah terhadap investor domestik yang bertransaksi di exchanger atau penyedia layanan kripto asing.

“Bagaimana pun juga kita punya jutaan anak-anak muda yang sangat antusias untuk berinvestasi dan perlu difasilitasi negara. Jangan sampai kasus ini berulang, bermain dengan exchanger global, menyebabkan larinya dalam bentuk lain,” papar Misbakhun. 

Meskipun pemerintah mendukung upaya tersebut untuk menguatkan mata uang Rupiah, namun pelaku usaha aset kripto harus berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI) untuk kemudian diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di kesempatan yang sama, mengungkapkan bahwa inisiatif stablecoin Rupiah sedang digodok dalam regulasi sandbox. 

Mahendra mengeklaim, urusan stablecoin Rupiah termasuk dalam wewenang self-regulatory organization (SRO) tersebut.

“Untuk melihat kemungkinan yang memang berbasis underlying atau landasannya, baik proyek atau produk, aktivitas yang memang berbasis di Indonesia,” katanya. 

CFX Crypto Conference (CCC) 2025 digelar untuk pertama kalinya pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Nuanu City, Tabanan, Bali. Ajang ini dihadiri oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Mahendra Siregar, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, serta Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu. 

Sebelumnya, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) menginisiasi untuk menggarap proyek stablecoin Rupiah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA