PKS: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Hak Pekerja Transportasi Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 27 Juni 2025, 10:52 WIB
PKS: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Hak Pekerja Transportasi Digital
Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusdi/Net
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta negara memperhatikan kondisi para driver online di Indonesia yang dinilai semakin rentan secara hukum dan sosial. 

Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusdi, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak-hak para pekerja transportasi digital, baik pengemudi roda dua maupun roda empat. Sebab, mereka bagian penting dari tulang punggung ekonomi digital dan layanan publik masa kini. 

Oleh karenanya, kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang layak, adil, dan manusiawi merupakan keharusan.

 “Negara tidak boleh lepas tangan. Ini soal keadilan sosial bagi mereka yang bekerja keras di tengah ketidakpastian,” kata Rusdi dalam keterangannya, Jumat 27 Juni 2025. 

Atas dasar itu, Rusdi menilai potongan biaya oleh perusahaan aplikator yang mencapai lebih dari 20 persen sangat memberatkan dan tidak berkeadilan.

“Potongan sebesar itu sangat tidak adil. Pengemudi dan kurir online sudah bekerja keras di lapangan, tapi justru hasilnya banyak tergerus oleh sistem. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Rusdi.

Pihaknya mendorong agar besaran potongan tersebut ditinjau ulang dan diturunkan agar para driver dapat menikmati penghasilan bersih yang layak serta mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Selain itu, Rusdi juga menekankan perlunya langkah-langkah konkret dari pemerintah dan aplikator untuk melindungi para driver di lapangan.

“Negara dan aplikator harus hadir dengan kebijakan yang menjamin keamanan kerja di jalan, seperti panic button, pelacakan real-time, serta dukungan hukum dan psikososial bila terjadi insiden,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA