Thailand Bebaskan Pajak untuk Bisnis Kecil, UKM Tetap Resah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 09 Mei 2025, 14:43 WIB
Thailand Bebaskan Pajak untuk Bisnis Kecil, UKM Tetap Resah
Ilustrasi bendera Thailand/Net
rmol news logo Pemerintah Thailand memutuskan untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada usaha yang penghasilannya kurang dari 1,8 juta Baht (sekitar Rp828 juta) per tahun.

Menteri Keuangan Thailand, Pichai Chunhavajira, mengatakan, pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masih cemas karena ada rencana pemerintah untuk mengenakan PPN sebesar 1 persen pada bisnis yang berpenghasilan mulai dari 1,5 juta Baht (sekitar Rp755 juta) per tahun.

Ketua strategi Federasi UKM Thailand, Sangchai Theerakulvanich, mengatakan bahwa UKM saat ini sudah menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya kondisi ekonomi, persaingan dari produk impor, serta barang-barang bebas pajak yang dijual lebih murah.

"Kalau ingin menarik UKM masuk ke sistem PPN, sebaiknya jangan menambah kategori pajak baru," ujar Sangchai, dikutip dari Bangkok Post, Jumat 9 Mei 2025.

Ia menambahkan, rencana pengenaan PPN 1 persen itu hanya akan menambah beban bagi UKM yang sedang berjuang menghadapi kondisi sulit.

Asosiasi Restoran Thailand juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka meminta agar rencana penerapan PPN baru ini ditunda.

"Ekonomi Thailand sedang lemah dan daya beli masyarakat menurun. Kalau dipaksakan sekarang, bisa memperburuk keadaan," kata Chanon Koetcharaoen, Presiden Asosiasi Restoran.

Ia juga menyarankan, jika pemerintah tetap ingin menerapkan PPN, harus ada dukungan seperti paket stimulus untuk industri restoran. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA