Program sertifikasi ini difasilitasi melalui Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Pertamina selama periode Januari sampai Maret 2025. Lebih rinci, sebanyak 443 UMKM telah melaksanakan sertifikasi halal, 407 UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), 127 UMKM memiliki sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kemudian 4 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) UMKM, 329 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) UMKM dari Dinas Lingkungan Hidup, dan sertifikasi lainnya seperti SNI, BPOM, NPWP sebanyak 83 UMKM.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, program fasilitas dan pendampingan sertifikasi ini menunjukkan komitmen Pertamina memberdayakan dan meningkatkan profesionalisme UMKM.
Dengan total 1.393 UMKM penerima manfaat, Pertamina turut menciptakan UMKM yang legal, berkualitas, dan siap bersaing di pasar nasional maupun global.
"Sertifikasi merupakan langkah penting dalam proses transformasi UMKM. Melalui Rumah BUMN, Pertamina ingin memastikan para pelaku UMKM binaan tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," kata Fadjar, Rabu, 16 April 2025.
Selain proses legalisasi usaha, peserta juga mendapatkan pendampingan administratif serta pelatihan terkait standar mutu,
branding, dan strategi pemasaran. Hal ini bertujuan untuk membentuk ekosistem UMKM yang tangguh, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan pasar.
Salah satu pelaku UMKM, Ni Nengah Sudiarti, pemilik dari Rumah Potong Unggas (RPU) Lintang Chicken asal Lampung Tengah mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan Pertamina.
“Proses sertifikasi ini sebelumnya terasa rumit dan mahal bagi kami. Dengan adanya fasilitasi dari Rumah BUMN, usaha kami kini lebih siap bersaing dan dipercaya konsumen,” katanya.
Inisiatif ini selaras dengan arah pembangunan nasional, khususnya poin ke-3 asta cita Presiden Prabowo, yaitu meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
BERITA TERKAIT: