Jumlah ini bertambah setelah dua anggota terbaru, PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), memperoleh surat persetujuan dari OJK masing-masing pada 17 dan 19 Maret 2025.
Direktur Utama CFX, Subani menegaskan bahwa izin PAKD merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem aset kripto yang lebih aman dan terjamin di Indonesia.
“Adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mereka mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT)," kata Subani di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Langkah ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas.
Ia menambahkan, kehadiran lebih banyak pedagang berizin akan mendorong persaingan sehat di industri aset kripto, yang pada akhirnya menguntungkan investor melalui layanan yang lebih berkualitas dan keamanan transaksi yang lebih baik.
Subani berharap seluruh 31 anggota CFX dapat memperoleh izin PAKD dari OJK di masa mendatang.
Selain Upbit dan KoinSayang, 16 anggota CFX lainnya yang telah mengantongi izin PAKD meliputi Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku, Nobi, KMK, Nanovest, Indodax, Bitwyre, NVX, MAKS, dan NagaExchange.
BERITA TERKAIT: