Pemerintah Perlu Kaji Lagi Program-program yang Beratkan Kondisi Fiskal Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 21 Maret 2025, 07:27 WIB
Pemerintah Perlu Kaji Lagi Program-program yang Beratkan Kondisi Fiskal Negara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Investor dalam negeri perlu untuk menjadi market maker maupun liquidity provider demi memperbaiki kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy, menyoroti rontoknya IHSG beberapa hari lalu yang berujung pada penghentian sementara perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau trading halt. 

Menurutnya, peran market maker maupun liquidity provider tersebut bisa dijalankan oleh institusi-institusi dalam negeri yang mengelola dana dalam jumlah besar.

“Yang utamanya diperlukan (untuk memperkuat kondisi IHSG) adalah investor institusi dalam negeri yang mengelola dana besar untuk bersedia menjadi market maker atau liquidity provider,” ujar Budi di Jakarta, dikutip Jumat 21 Maret 2025. 

Institusi dalam negeri yang dimaksud misalnya perusahaan asuransi sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga pengelola dana pensiun berskala nasional seperti TASPEN . 

BPJS Ketenagakerjaan tercatat memiliki dana kelolaan sekitar Rp800 triliun. 

Market maker atau pembuat pasar adalah pihak yang membeli dan menjual aset keuangan untuk menjaga kestabilan dan likuiditas pasar saham.

Sementara liquidity provider berperan sebagai katalisator likuiditas pasar dengan memfasilitasi transaksi terhadap instrumen yang dapat diperdagangkan.

Budi mengingatkan, agar pemerintah tidak terlalu ambisius dengan proyek-proyek yang kurang realistis dan sangat memberatkan fiskal dan juga BUMN. 

"Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali program-program yang memberatkan kondisi fiskal negara dan keuangan BUMN," katanya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA