Dalam pengumumannya pada Rabu 13 Maret 2025, BEI mengatakan telah terjadi lonjakan harga di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA) terhadap saham tersebut.
Namun begitu, masuknya saham Glob ke dalam daftar UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Investor disarankan mencermati kinerja perusahaan dalam setiap keterbukaan informasi dan dihimbau untuk mengkaji kembali corporate action perusahaan tercatat apabila belum mendapat persetujuan RUPS.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity pada saham GLOB maka perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini dan mengimbau para investor untuk memperhatikan jawaban atas permintaan konfirmasi bursa," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono .
"BEI juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi," lanjutnya.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 12 Maret 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.
BERITA TERKAIT: