Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Bank Bali Perlu Dituntaskan agar Tak Terulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 27 Februari 2025, 20:18 WIB
Kasus Bank Bali Perlu Dituntaskan agar Tak Terulang
Acara seminar ‘Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali’, di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Rabu, 26 Februari 2025/RMOL
rmol news logo Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, kembali menyerukan penyelesaian kasus pengambilalihan bank yang pernah dimilikinya. 

Menurut dia, kasus ini harus dituntaskan agar kejadian serupa tidak terulang di industri perbankan Indonesia.

“Saya sangat paham kasus ini seolah sudah lama berlalu. Butuh mengumpulkan keberanian dari tahun ke tahun bagi saya untuk sampai di titik ini. Saya hanya ingin kejadian yang dialami keluarga besar saya yaitu kehilangan aset berupa bank yang diduga dilakukan oknum-oknum pejabat perbankan, tidak terjadi lagi," ujar Rudy dalam keterangan resminya, Kamis 27 Februari 2025.

Penasihat hukumnya, Erwin Disky Rinaldo, mengungkapkan bahwa pengambilalihan Bank Bali pada 1999 bukanlah kejadian yang terjadi secara tiba-tiba. Ia menilai proses tersebut sarat dengan kejanggalan dan praktik yang tidak transparan, melibatkan oknum dalam otoritas moneter dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang bekerja sama dengan salah satu bank internasional.

“Dugaan ini bukanlah tuduhan yang mengada-ada, melainkan didukung oleh bukti atau fakta hukum yang memiliki kekuatan hukum, baik hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun Putusan Pengadilan,” jelas Erwin dalam “Diskusi Publik Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali” di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Erwin menambahkan bahwa kasus ini kompleks dan telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Beberapa permasalahan utama mencakup skema penjaminan pencairan dana yang dinilai tidak transparan, serta tekanan terhadap pemilik bank dalam proses pemberian kredit antarbank. 

Pada akhirnya, Bank Bali diambil alih dan dilebur menjadi Bank Permata tanpa adanya kesempatan bagi pemiliknya untuk mencari investor alternatif.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara menyoroti bahwa pengambilalihan Bank Bali dilakukan tanpa proses yang adil. Ia menilai bahwa keputusan yang diambil bersifat unfair dan memunculkan persoalan hukum yang perlu ditindaklanjuti.

Sementara itu, Adhie Massardi menilai bahwa terdapat indikasi bahwa Bank Bali, yang awalnya sehat, sengaja dibuat bermasalah agar bisa diambil alih. 

Ia bahkan menyebut Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat berupaya membantu Rudy Ramli, tetapi kalah menghadapi kepentingan sejumlah pihak.

"Pejabat kerap berlindung di balik dalih kebijakan negara, tetapi dampaknya tetap harus ditanggung oleh negara. Saat itu, BPPN dikelola seperti kelompok mafia," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA