Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin 17 Februari 2025 disebutkan bahwa nilai keseluruhan buyback diperkirakan sebesar-besarnya Rp1,17 triliun.
Tujuan pelaksanaan program buyback saham ini untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki Bank Mandiri. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan.
Namun begitu, manajemen BMRI akan terlebih dahulu meminta persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar pada 25 Maret 2025 mendatang.
"Pelaksanaan buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Perseroan tidak melakukan buyback jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham di BEI," tulis manajemen.
Buyback saham akan dilakukan secara bertahap atau sekaligus selama kurun 12 bulan setelah RUPS.
Tujuan lain dari buyback saham ini juga untuk mengalihkan saham hasil buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai dan jajaran direksi maupun komisaris Bank Mandiri.
Harga pelaksanaan buyback akan ditetapkan paling tinggi sebesar harga rata-rata penutupan perdagangan di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal buyback.
BERITA TERKAIT: