Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, tugas Kementerian Koperasi adalah memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming bunga simpanan yang tinggi.
Menurutnya, banyak koperasi yang bermasalah ternyata disalahgunakan oleh oknum tertentu. Untuk itu, Kemenkop pun membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang bermasalah dengan koperasi.
Pos pengaduan yang baru saja diresmikan pada Kamis 30 Januari 2025 itu beralamat di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta.
Pos ini bertujuan untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
"Keberadaan Pos Pengaduan Koperasi ini merupakan bagian dari layanan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk membantu masyarakat bila ada permasalahan mengenai koperasi di wilayahnya masing-masing," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat 31 Januari 2025.
Pos Pengaduan juga untuk memperkuat ekosistem pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat khususnya koperasi.
Diharapkan masyarakat melaporkan segera bila ada praktik-praktik koperasi yang tidak patut di masyarakat, sehingga koperasi tidak lagi melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
Budi berjanji laporan yang diterima pihaknya akan segera ditindaklanjuti.
"Segera kontak kami. Adanya Pos Pengaduan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi kembali meningkat," kata Budi.
Menkop menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengakses beberapa fasilitas dan sarana pengaduan seperti pengaduan secara offline ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenkop dan juga dapat mengakses kanal pengaduan koperasi melalui online: Call Center (1500 587), Email:
[email protected], Whatsapp: +62 8111 451 587, dan Website: https://kop.go.id/layanan.
Budi juga memaparkan beberapa fungsi dan tugas dari Pos Pengaduan ini, seperti identifikasi tata kelola koperasi, identifikasi keanggotaan, dan identifikasi homologasi yang terkait keputusan PKPU bagaimana, hingga skema pembayaran sesuai dengan homologasi.
Pihaknya juga sudah membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama bisa menyelesaikan masalah di koperasi-koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat.
Saat ini, ada delapan koperasi bermasalah yang tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
Total kerugian yang dialami para anggotanya mencapai Rp26 triliun.
Delapan koperasi yang bermasalah yang saat ini sedang ditangani Kemenkop adalah KSP Inti Dana dengan kerugian sebesar Rp930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar, KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun (aset hanya Rp1,3 triliun), KSP Indo Surya Cipta Rp13,8 triliun (aset Rp8 triliun), KSPPS Pracico Inti Utama Rp623 miliar, Koperasi Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp226 miliar. Total kerugian dana masyarakat mencapai Rp26 triliun.
"Kasihan masyarakat, karena banyak juga uang pensiunan hari tua yang nyangkut di sana. Maka, negara harus hadir di permasalahan koperasi ini," kata Budi.
Kemenkop akan segera melakukan pertemuan dengan Tim Satgas, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, berapa target recovery rate-nya, dan sebagainya.
"Tugas kita adalah meningkatkan recovery rate setinggi mungkin, namun harus juga disadari ada risiko dimana recovery rate tidak bisa 100% karena asetnya tidak sebanding. Itu tergantung dari berapa nilai aset-asetnya, itu terus berproses," jelas Budi.
BERITA TERKAIT: