Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suspensi Dibuka, Emiten Milik Suami Puan Maharani Langsung Masuk Papan FCA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 22 Januari 2025, 13:49 WIB
Suspensi Dibuka, Emiten Milik Suami Puan Maharani Langsung Masuk Papan FCA
Bursa Efek Indonesia/RMOL
rmol news logo Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi saham PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) mulai sesi pertama perdagangan Rabu 22 Januari 2025. 

Meski suspensi telah dicabut, saham emiten milik Hapsoro suami Puan Maharani ini justru masuk ke papan pemantauan khusus full call auction (FCA). 

Keputusan ini diambil karena saham RATU sempat dihentikan perdagangannya lebih dari satu hari bursa, menyusul aktivitas perdagangan yang dianggap tidak wajar.

Namun begitu, di akhir sesi I FCA, saham RATU masih mampu melonjak 9,72 persen mentok auto reject atas (ARA) ke Rp 5.925. 

BEI pertama kali menjatuhkan suspensi terhadap saham RATU pada sesi pertama perdagangan 20 Januari 2025 sebagai respons atas lonjakan harga kumulatif yang signifikan. 

Suspensi ini bertujuan untuk melindungi para investor agar terhindar dari risiko yang mungkin terjadi akibat pergerakan harga saham yang terlalu ekstrem.

Pada 16 Januari 2025, saham RATU juga terkena suspense. Kemudian, suspensi dibuka sehari setelahnya. Saat itulah saham RATU kembali melonjak 24,71 persen mentok auto reject atas (ARA) ke Rp 5.400 di hari itu, sehingga pada 20-21 Januari saham RATU kena suspense. 

Saham RATU IPO di harga Rp 1.150 dan saham RATU sudah melesat 369,57 ke Rp 5.400.
Pasca IPO Saham RATU selalu ARA sejak perdana listing tanggal 8 Januari 2025, rehat saat di-suspensi.

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/1), menyatakan bahwa suspensi perdagangan atas saham dan waran tersebut telah dicabut setelah adanya evaluasi dari pihak BEI. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA