Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Insentif PPh Pelaku UMKM Diperpanjang Tahun Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 21 Desember 2024, 12:42 WIB
Insentif PPh Pelaku UMKM Diperpanjang Tahun Depan
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman/Ist
rmol news logo Insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dipastikan akan diperpanjang hingga 2025 bagi pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

“Insentif ini bentuk pembinaan agar UMKM dapat berkembang tanpa beban pajak berat. Setelah masa 7 tahun selesai, diharapkan mereka siap menggunakan skema pajak normal,” kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, Sabtu, 21 Desember 2024.

UMKM yang baru mendapatkan insentif 2-3 tahun juga masih akan menikmati kebijakan ini hingga mencapai total 7 tahun. Sementara itu, UMKM penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas dari PPh.

Ia juga meluruskan isu penurunan ambang batas (threshold) omzet insentif PPh dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

“Tidak ada perubahan. Batas omzet tetap Rp4,8 miliar, jadi pelaku UMKM tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Adapun kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang premium atau mewah. Barang esensial seperti sembako, transportasi umum, dan layanan kesehatan tetap bebas PPN.

“Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil. Kami memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dengan kebijakan ini,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA