“Insentif ini bentuk pembinaan agar UMKM dapat berkembang tanpa beban pajak berat. Setelah masa 7 tahun selesai, diharapkan mereka siap menggunakan skema pajak normal,” kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, Sabtu, 21 Desember 2024.
UMKM yang baru mendapatkan insentif 2-3 tahun juga masih akan menikmati kebijakan ini hingga mencapai total 7 tahun. Sementara itu, UMKM penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas dari PPh.
Ia juga meluruskan isu penurunan ambang batas (
threshold) omzet insentif PPh dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.
“Tidak ada perubahan. Batas omzet tetap Rp4,8 miliar, jadi pelaku UMKM tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Adapun kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang premium atau mewah. Barang esensial seperti sembako, transportasi umum, dan layanan kesehatan tetap bebas PPN.
“Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil. Kami memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dengan kebijakan ini,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: