Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tarif PPN 12 persen itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,”kata Airlangga dalam konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah kata Airlangga, telah menyiapkan stimulus kebijakan ekonomi, yaitu dengan memberikan insentif pajak yang ditanggung pemerintah, hingga membebaskan barang rumah tangga tertentu dari PPN tersebut.
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok; beras, daging, ikan telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, keesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," tutur Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa beberapa bahan pokok yang dibebaskan dari PPN itu memiliki nilai Rp77,1 triliun.
"Bahan makanan, PPN-nya 0 persen, dan itu nilai PPN adalah Rp77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung. Seperti kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, unggas, hasil perikanan dan lain sebagainya," tuturnya.
Sementara itu, barang-barang pokok lainnya seperti minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri akan tetap dikenakan tarif 11 persen di mana 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah.
"Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah," katanya.
“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” tambah Airlangga
.
BERITA TERKAIT: