"Saya mendukung penuh rencana tersebut, asalkan dengan skema
spin-off atau melalui koperasi sekunder yang didirikan Inkopdit," katanya saat beraudiensi dengan jajaran pengurus Inkopdit, di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Bagi Budi Arie, sejatinya memang ranah koperasi bisa dan harus masuk ke seluruh sektor dunia usaha di Indonesia, termasuk industri asuransi.
Terlebih lagi, Inkopdit memiliki total anggota sebanyak 4 juta orang yang dijadikan sebagai potensi besar untuk digarap.
Dalam hal itu, Menkop mendorong Inkopdit untuk mendirikan berbagai berbagai koperasi sekunder yang salah satunya bergerak di sektor industri asuransi.
"Toh, dalam UU P2SK juga sudah dimungkinkan koperasi merambah sektor usaha jasa keuangan di Indonesia," kata Menkop.
Jika sudah memiliki koperasi asuransi, dia menyebutkan bahwa Inkopdit bisa bergerak di pelayanan asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, hingga asuransi kredit.
Meski begitu, Menkop mewanti-wanti bahwa memasuki industri asuransi bukanlah pekerjaan mudah karena dibutuhkan
soft skill tersendiri. Selain besarnya modal, harus juga memiliki skill, manajemen, dan
knowledge.
"Bisa juga dilakukan dengan mengajak perusahaan asuransi lain dari luar negeri yang sudah kuat sebagai
expertises dalam wadah Koperasi Multi Pihak," jelasnya.
Dengan besarnya potensi jumlah anggota yang mencapai 4 juta orang dengan total aset sebesar Rp50 triliunan, Menkop meyakini Inkopdit bisa memasuki ranah industri asuransi nasional.
"Yang perlu diingat, bisnis asuransi adalah bisnis kepercayaan," tutup Menkop.
BERITA TERKAIT: