Sanksi tersebut serupa dengan produk baru Apple, iPhone 16 yang juga dikenakan sanksi yang sama oleh Kemenperin baru-baru ini.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan bahwa Google juga belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri dikutip Sabtu 2 November 2024.
Menurut Febri, pemerintah terbuka jika produk Google Pixel ingin diperjualbelikan di Indonesia, namun mereka harus mengajukan sertifikasi TKDN lebih dulu melalui tiga skema yaitu inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.
Berdasarkan catatan Febri, sejak Januari hingga Oktober 2024, produk buatan Google tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui jalur yang diperbolehkan yaitu barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.
Ia menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Untuk itu, kata Febri tak hanya Apple dan Google, tetapi semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," katanya.
Lebih lanjut Febri mengimbau bagi masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.
Untuk Apple sendiri, kebijakan tersebut dilakukan pemerintah RI karena adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.
BERITA TERKAIT: