Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Usulan Menhub untuk Turunkan Harga Avtur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 11 September 2024, 10:08 WIB
Empat Usulan Menhub untuk Turunkan Harga Avtur
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Net
rmol news logo Penurunan harga tiket pesawat tidak bisa dilakukan secara instan. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan,  perlu proses yang matang serta koordinasi antarkementerian untuk menurunkan harga tiket.

Ia kemudian mengusulkan beberapa langkah  untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Di antaranya adalah; bahan bakar pesawat yakni avtur, dikelola secara multiprovider, tidak boleh dimonopoli. 

"Avtur itu dirapatkan juga seharusnya tidak boleh monopoli, dan kita mendasarkan dari yang namanya rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu multiprovider. Jadi ada beberapa provider yang lakukan," ujar Budi di Kompleks DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (11/9).

Selain pengelolaan avtur oleh beberapa provider, Budi juga mengungkapkan upaya lain untuk menurunkan harga tiket. 

"Kalau tiket sebenarnya secara struktur kita tidak bisa ngambil angka begitu saja. Prosesnya harus dilakukan. Ada empat yang saya sampaikan dalam usulan pada saat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pertama, pajak-pajak berkaitan dengan suku cadang, itu prinsipnya sudah disetujui dan sedang dilakukan upaya perbaikan di Kementerian Keuangan," kata Budi Karya Sumadi

Usulan selanjutnya, kata Budi, berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Budi mengatakan, di negara  lain itu tidak ada PPN.

"Namun demikian dalam diskusi kami dengan Menteri Keuangan, kami mengerti bahwa apabila PPN itu dihilangkan, maka ada PPN yang lain juga harus dihilangkan. Jadi memang dilematis untuk hal PPN itu," ungkapnya.

Kemudian ada juga usulan untuk me-review cost-cost yang lain. Namun begitu, Budi  masih menunggu keputusan selanjutnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA