Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah yang berhasil ia bongkar.
Salah satu kasus malah menimbulkan kerugian hingga Rp3,41 triliun serta menghambat investasi dan pembangunan kawasan industri.
Kasus tersebut terjadi di Grobogan di mana tersangka menjalan modus pemalsuan akta autentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik. Ini merupakan kasus yang terbesar yang berhasil diungkap Kementerian ATR/BPN.
“Ada kehilangan langsung yang terjadi, tetapi yang jauh lebih besar adalah yang disebut sebagai potential loss. Kerugian masyarakat dari kasus-kasus penyerobotan, pemalsuan akte, dan praktik-praktik mafia tanah lainnya,” ujar AHY, dalam konferensi pers yang disiarkan virtual di YouTube Kementerian ATR/BPN, dikutip Selasa (16/7).
Sebelumnya, AHY mengatakan terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.
Dari jumlah tersebut, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
Adapun khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang.
AHY tak lupa mengutarakan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah.
BERITA TERKAIT: