Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setoran Pajak Loyo Bikin Luhut Gemas, Banyak Perusahaan Tak Punya NPWP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 13 Juli 2024, 09:33 WIB
Setoran Pajak Loyo Bikin Luhut Gemas, Banyak Perusahaan Tak Punya NPWP
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan wajib mempunyai NPWP untuk mengatur perpajakan. Namun pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam akun Instagramnya baru-baru ini.

Kondisi tersebut membuat setoran pajak dari para korporasi tidak bisa tertagih seluruhnya

"Itu kan semua penerimaan negara yang banyak potensi yang belum kita ambil. Masa ada sampai sekian banyak perusahaan, misalnya di Kelapa Sawit, NPWP-nya aja nggak punya. Kalau NPWP nggak punya kan terus PPH barang semua juga kan nggak ditagih," kata Luhut di akun Instagramnya, dikutip Sabtu (13/7). 

Faktor ini pula yang turut menyebabkan penerimaan PPh badan dari perusahaan berbasis komoditas mengalami tekanan. 

Ia mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempercepat sistem digitalisasi. Hal ini diharapkan mampu membuat pekerjaan pemerintah lebih efisien, terutama dalam pengumpulan penerimaan perpajakan.

Salah satunya adalah meluncurkan Simbara, Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga, yang mengintegrasikan pengelolaan komoditas batu bara, nikel, dan timah, yang selanjutkan akan diperluas untuk komoditas kelapa sawit. 

“Saya pikir kita tidak boleh bergantung pada harga komoditas saja, efisiensi menjadi penting, berbasis elektronik Govtech itu, Simbara. Saya sih optimis angka itu (penerimaan PPh badan) akan bisa naik banyak,” katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak dari PPh Badan hanya mencapai Rp172,66 triliun hingga semester I-2024. Angka ini turun 34,5 persen secara neto dan 25,7 persen secara bruto.

Penurunan PPh Badan terutama disebabkan oleh penurunan kinerja perusahaan pada tahun 2023 akibat penurunan harga komoditas. Pasalnya, perusahaan tetap membayar pajak ketika terjadi penurunan harga di 2023, sehingga pada 2024 dilakukan restitusi.

Apabila dilihat secara rinci, setoran PPh Badan secara neto yang berasal dari industri sawit yang hanya terealisasi Rp6,8 triliun. Padahal pada semester I-2023 industri ini mampu mengumpulkan setoran PPh Badan sebesar Rp15,6 triliun. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA