Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Transaksi Kripto Tembus Rp260 T Per Mei 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 28 Juni 2024, 21:11 WIB
Transaksi Kripto Tembus Rp260 T Per Mei 2024
Ilustrasi/Net
rmol news logo Transaksi kripto dilaporkan mencapai Rp260,9 triliun sejak awal tahun hingga Mei 2024 ini.

Data Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) menunjukkan data tersebut meningkat dibanding transaksi pada tahun 2023 lalu yang sebesar Rp149,3 triliun.

Bappebti dalam datanya juga memaparkan nilai transaksi kripto pada Mei 2024 juga meningkat mencapai Rp49,82 triliun atau melesat 506,83 persen secara tahunan dibandingkan Mei 2023 lalu.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis menilai pertumbuhan transaksi kripto yang meningkat secara signifikan ini sangat positif.

Menurut Yudho, hal tersebut menandakan minat yang semakin tinggi dari masyarakat terhadap investasi kripto di dalam negeri di tengah berbagai tantangan yang dihadapi pasar global, seperti suku bunga acuan AS yang tinggi yang belum dipangkas The Fed.

Selain itu, arus masuk ETF Bitcoin yang juga melemah dari investor institusi di Amerika Serikat disebut telah memengaruhi sentimen pasar.

“Tantangan yang dihadapi pasar kripto global saat ini cukup kompleks. Meskipun demikian, kami tetap optimis dengan pertumbuhan industri kripto di Indonesia karena minat dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat," kata Yudho dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/6).

Di sisi lain, jumlah investor aktif yang bertransaksi pada Mei 2024 di dalam negeri tercatat sebanyak 893.541, dengan penambahan jumlah investor sebesar 363.101 pada periode tersebut.

Sementara, jumlah keseluruhqn investor kripto di Indonesia hingga Mei 2024 tercatat 19,75 juta pelanggan, angka ini menurun dibandingkan dengan April 2024 yang mencapai 20,16 juta.

Sebagai informasi pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK mulai Januari 2025, yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA