Jumlah tersebut naik dari yang ditargetkan OJK pada 2024 yaitu sebesar Rp8,07 triliun.
Sementara itu, berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 total penerimaan OJK ditargetkan dapat mengumpulkan Rp16,6 triliun, yang bersumber dari penerimaan iuran tahun 2024-2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan bahwa iuran tersebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah program untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan.
"Di 2025 OJK memiliki dua sumber penerimaan yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025, serta iuran 2025," ujarnya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6).
Dikatakan Mirza, pada 2025 mendatang, OJK memiliki sembilan kegiatan operasional yang membutuhkan biaya bernilai jumbo, di antaranya kegiatan pengawasan di bidang perbankan dengan anggaran Rp1,75 triliun, pengawasan di pasar modal dan bursa karbon Rp983 miliar.
Selain itu pengawasan perasuransian Rp589 miliar, pengawasan di lembaga pembiayaan Rp445 miliar, pengawasan di sektor inovasi teknologi Rp145 miliar. Selain itu pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dengan anggaran Rp501 miliar.
BERITA TERKAIT: