Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaring 4 Juta Lebih Keramik Ilegal, Mendag: Ini Berakibat Buruk bagi Konsumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 21 Juni 2024, 16:29 WIB
Jaring 4 Juta Lebih Keramik Ilegal, Mendag: Ini Berakibat Buruk bagi Konsumen
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan produk keramik impor yang tidak memenuhi ketentuan di Surabaya, Jawa Timur, nilai Rp79,9 miliar/Kemendag
rmol news logo Penggunaan keramik asal impor di antaranya tableware dan saniter yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan dampak buruk bagi konsumen.

Selain berdampak buruk terutama dalam aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan, juga dapat mengganggu industri dalam negeri.

Hal itu dipaparkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau disapa Zulhas saat memimpin ekspose penemuan 4,57 juta produk  keramik  ilegal senilai Rp79,90 miliar.

Ekspose dilakukan di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (20/6).

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang  Beredar  dan  Jasa,  Ditjen  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.

Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.

"Berdasarkan hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu, Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar," ungkap Zulhas .

Ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen. 
Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI wajib yang telah dipersyaratkan dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.
"Maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri," kata Zulhas.

Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA