Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Jumat (14/6). Ia bahkan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada platform milik Elon Musk tersebut.
“Kami pasti akan menutup layanannya,” katanya, menunjuk pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia yang dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara jika seseorang menyebarkan konten pornografi.
Budi mengatakan hingga saat ini belum ada tanggapan dari X mengenai surat peringatan tersebut, seraya menambahkan bahwa pemerintah akan mengirimkan lebih banyak surat sebelum memutuskan kemungkinan penutupan.
Pernyataan Budi Arie muncul setelah X yang sebelumnya bernama Twitter baru-baru ini memperbarui kebijakannya untuk mengizinkan konten dewasa yang diproduksi atas dasar suka sama suka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: