Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin.
Dalam keterangannya, BEI mengatakan, lima saham itu antara lain, saham Astrindo Nusantara Infrastruktur TBK (BIPI), Bintang Oto Global (BOGA), Buana Lintas Lautan (BULL), Metro Healthcare Indonesia (CARE) dan Mahakarsa Biru Energi (OASA).
Daftar Efek Tidak Dijamin akan berlaku efektif pada 1 Maret hingga 28 Maret 2024.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham BIPI, BOGA, BULL, CARE, OASA
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi.
"Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas," jelas Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar, dalam pengumuman KSEI pada 26 Oktober 2023.
Situs KSEI.co.id menayangkan kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar pada 22 Februari 2024.
BERITA TERKAIT: