Direktur Pembinaan Pengusahaan batu bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan pemerintah baru mengeluarkan RKAB untuk 480-an perusahaan, dari total sekitar 800-an perusahaan batu bara.
"Belum semua, baru 480-an dari 800-an. Masih ada yang belum bayar piutang, jadi ditolak," kata Lana, pada Senin (29/1).
Menurut Lana, ratusan perusahaan itu belum membayar piutangnya, serta belum menyelesaikan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kan masih ada yang belum bayar piutang jadi ditolak. PPM-nya belum beres. Urusan MODI juga belum terdaftar direksinya, jadi masih kita kembalikan nanti dia perbaiki lagi," tambahnya.
Dikatakan Lana, saat ini penerbitan RKAB batu bara juga masih menunggu koreksi persyaratan dari perusahaan, apabila perusahaan belum memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan lagi untuk dipenuhi perusahaan tersebut.
"Tergantung dia menyampaikan ya. Kita udah tolak, kita bilang beresin dulu baru masukkan ke kita. Jadi karena kalau dia lagi ditolak lagi nanti tidak bisa berkegiatan, jadi tergantung mereka beresin semuanya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: