Ini merupakan pencapaian yang sangat positif dibanding tahun 2022 yang hanya mencapai 17.908 ha. Namun begitu, menurut Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung, pencapaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan yaitu 180.000 ha per tahun.
Apkasindo telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan PSR. Di antaranya merevisi pasal 'Bebas Gambut' pada Permentan 02/2022.
Apkindo, menurut Gulat, melakukan upaya koordinasi langsung dengan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan serta melaporkan langsung secara tatap muka kondisi realisasi PSR yang minim di tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo.
Apkindo juga melakukan Skema Jalur Kemitraan pada pengusulan PSR di tahun 2023, untuk memulihkan hubungan plasma dengan perusahaan inti yang sudah terputus sehingga kembali bersatu. Kemudian, Apkasindo juga menawarkan New Model Kemitraan Inti Plasma. Dari situ, puluhan KUD di Sumatera dan Kalimantan yang berpisah berhasil disatukan kembali dengan perusahaan inti.
"Pencapaian PSR 2023 seluas 52.582 ha sekitar 29,2 persen dari total sasaran 180.000 ha/tahun. Sedangkan pada 2022 yang seluas 17.908 ha hanya sekitar 9,8 persen dari target," papar Gulat, saat menyampaikan Refleksi Sawit Rakyat 2023 yang bertemakan "Sawit Rakyat Untuk Negeri", Selasa (9/1).
Gulat mengungkapkan, pencapaian yang masih jauh tersebut karena banyaknya kendala.
"Penyebab utamanya adalah lambannya birokrasi, izin yang berubah-ubah dan perlu penyesuaian, koordinasi lintas Kementerian KLHK dan ATR/BPN, dan areal sawit dalam area hutan," ujar Gulat, berbicara dengan didampingi oleh Sekjen Apkasindo Rino Afrino.
Tentang permasalahan legalitas lahan petani, Gulat menyampaikan telah menunjukkan hasilnya. Apkasindo Bersama KLHK dan Ditjenbun mengawali penyelesaiaan lahan petani sawit yang terindikasi di dalam Kawasan Hutan. Langkah itu ditempuh untuk mempercepat percepatan program peremajaan sawit rakyat di tahun 2024 sebagaimana yang diarahkan Presiden Joko Widodo melalui Menko Perekonomian Airlangga kepada Apkasindo.
Percepatan ini dibagi dalam dua tahap. Tahap I dimulai untuk kebun sawit rakyat yang diklaim dalam Kawasan rimba namun sudah bersertifikat SHM dari ATR BPN.
Tahap ke II adalah untuk kebun sawit yang diklaim dalam Kawasan rimba oleh KLHK namun sudah mempunyai legalitas surat kepemilikan lahan dan tertanam dari tahun 2020 ke bawah.
BERITA TERKAIT: